Maba, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Halmahera Timur (Haltim) hingga kini telah memecat tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi dan vonisnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Masih ada dua orang lagi belum dipecat dari status mereka sebagai ASN meski sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
Dua ASN yang belum dipecat tersebut adalah mantan Bendahara Dinas Pendidikan Halmahera Timur inisial G dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR atas proyek pembangunan air mancur Haltim inisial F.
Kepala BKD Haltim Ismail Mahmud kepada Haliyora mengatakan, dua ASN itu telah diputus bersalah oleh Pengadilan atas tindakan penyalahgunaan jabatan dan keuangan negara. dan mereka pasti dipecat.
Kata Ismail, kedua narapidana kasus korupsi tersebut hingga saat ini masih berstatus sebagai ASN (belum dipecat, karena BKD belum mendapatkan petikan surat keputusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Ternate.
Meski demikian, Ismail memastikan mereka yang sudah divonis bersalah atas kasus korupsi tersebut bakal dipecat.
“Kita tetap memecat mereka yang sudah ditetapkan bersalah dan keputusan Pengadilan sudah inkrah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita sudah menyurat ke Pengadilan tetapi sampai saat ini belum ada balasan, sehingga kita masih menunggu” kata Ismail, Selasa ( 08/03/2022).
Lanjut Ismail, pihaknya masih terus berupaya mendapatkan petikan surat dari pengadilan agar proses pemecatan segera dilakukan. “Kita akan coba menyurat lagi ke pengadilan, kalau sudah ada kita tinggal proses saja, karena aturan kepegawaiannya memang begitu,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku disebutkan para ASN yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan atau korupsi tetap dipecat, karena jika tidak maka pemerintah daerah akan ditegur secara langsung dari Mahkama Agung (MA). “Jadi dua ASN itu meskipun masih berstatus ASN namun gaji mereka sudah ditahan, dan itu menjadi domain BPKAD,” tandas Ismail.
Disebutkan Ismail, dalam aturan kepegawaian secara tegas memberikan sanksi terhadap ANS yang terbukti melakukan kegiatan korupsi tanpa ada kompensasi sedikitpun. “Jadi mau divonis satu atau dua hari pun kita tetap pecat kalau berkaitan degan korupsi, kalau pidana umum mungkin masih bisa kalau vonisnya di bawah 2 tahun tidak dipecat,” pungkasnya. (HR-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!