Dicopot, Mantan Kades Talimau Halsel Ancam Polisikan Penerima Duit Pengamanan

Halsel, Maluku Utara- Mantan Kepala Desa Talimau Kecamatan Kayoa, Basra Sehe, nekat mengamankan jabatannya dengan menyetor uang sebesar Rp 93 juta kepada Arik Marjani.

Penyerahan uang ke Arik Marjani dibuktikan dengan kwitansi bermeterai, dan tertulis penerima adalah Arik dan Bak-Bak (Ari/Bak-Bak). Bak-bak sendiri disinyalir adalah Rusdi Sidik yang tak lain adalah adik Bupati Halsel, (Usman Sidik).

Kepada Haliyora, Basra mengatakan audit Inspektorat pada penggunaan Dana Desa Talimau tahun 2020 terdapat temuan sebesar Rp 100 juta. Akibatnya, jabatannya sebagai Kades terancam dicopot jika tidak melakukan pengembalian temuan tersebut.

Basra mengungkapkan, saat dirinya berupaya mengumpulkan uang untuk melakukan pengembalian, datanglah Arik Marjani yang mengaku diperintah oleh Bak-Bak (Rusdi Sidik), menawarkan kesediaan membantu mengurus agar jabatannya tidak dicopot, dengan syarat menyediakan uang sebesar Rp 93 juta.

Kwitansi Penyerahan uang sebanyak 60 juta dari kepala desa Talimau

Merasa yakin dengan tawaran itu, lanjut Basra, dana sebesar Rp 93 juta yang ia kumpulkan selanjutnya diserahkan ke Bak-Bak melalui Arik Marjani.

“Karena diyakinkan maka saya serahkan uang sebesar Rp 93 juta kepada Arik Marjani (Ari/ Bak-Bak) pada tanggal 22 September 2021, dan ditandatangani di atas meterai 10.000 dengan harapan Ari dan Bak-Bak menggunakan uang itu untuk membantu mengamankan jabatan saya lewat jalur orang dekat bupati. Ternyata tak sesuai harapan seperti kesepakatan. Buktinya, saya kehilangan jabatan dan uang sebesar itu belum dikembalikan. Padahal uang yang saya berikan itu adalah uang pribadi saya, bukan uang dari Dana Desa,” ungkap Basrah.

BACA JUGA  Dana Rp 613 Miliar Mengendap di Pusat, Wagub Malut Akui Pemprov Kesulitan Bayar Utang

Merasa dibohongi, Basra mengatakan bakal mengadukan masalah tersebut ke kepolisian jika uang sebesar Rp 93 juta itu tidak dikembalikan.

“Itu uang pribadi, makanya kalo Ari tidak kembalikan uang itu, saya akan laporakan dia ke Polisi (Polres Halsel) dengan laporan penipuan,” tegasnya.

Saat dihubungi, Bak-bak alias Rusdi Hi Sidik kepada Haliyora Sabtu, (05/03/2022), membantah tuduhan mantan Kepala Desa Talimau Basra Sehe terkait penyerahan uang sebesar Rp 93 juta kepada Arik Marjani.
Menurut Rusdi, sesuai pengakuan Ari, bahwa ia hanya menerima uang dari Basra Sehe sebesar Rp 60 juta. Dan uang tersebut sudah dikembalikan melalui Pj Kepala Desa Talimau, Udin Abdullah.

“Pengakuan Ari bahwa ia menerima uang hanya sebesar Rp 60 juta dan itu tertera dalam kwitansi bermaterai 10.000, dan satu kwitansi dicantumkan ada tambahan Rp 33 juta itu tidak benar, bahkan itu direkayasa mantan Kades,” akui Rusdi.

Kwitansi Penyerahan uang sebanyak 33 juta dari kepala desa Talimau

Rusdi mengatakan bahwa memang benar dirinya mempunyai niat baik membantu meringankan temuan Inspektorat sebesar Rp 190 juta dan mempertahankan jabatan Kades Talimau. Akan tetapi Sambung Rusdi, terkait dengan penyerahan uang itu di luar sepengetahuannya.

BACA JUGA  Polisi Serahkan Berkas 7 Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halsel ke JPU, Bakal Ada Tersangka Baru

“Saya hanya membantu mengurangi angka temuan Inspektorat dan berupaya maksimal mempertahankan jabatan Basra Sehe sebagai Kades Talimau, tanpa meminta imbalan,” terangnya.

Masih kata Rusdi, tudingan penyerahan uang imbalan sebesar Rp 93 juta itu juga bukan menggunakan uang pribadi tetapi mengunakan dana hasil pencairan tahap II DD tahun 2021.

“Jadi Arik Marjani diserahkan uang sebesar Rp 60 juta itu bukan uang pribadi tetapi gunakan anggaran DD hasil pencairan tahap II sebesar Rp 270 juta lebih,” pungkas Bak-Bak sapaan akrab Rusdi Sidik.

Diwawancarai terpisah via telpon, Sabtu (05/03/2022), Pj. Kepala Desa Talimau, Udin Abdulah mengaku uang yang diserahkan mantan Kades Talimau Basra Sehe kepada Ari dan Bak-Bak sudah dikembalikan sebesar Rp 60 juta rupiah pada Desember 2021.

“Saya terima SK Pj. Kades Talimau pada bulan Oktober 2021 lalu, dan pada Desember 2021 Ari dan Bak-Bak serahkan uang Rp 60 juta,” terangnya. Sementara, Arik Marjani saat dihubungi via sambungan telepon belum terhubung hingga berita ini dipublis. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah