Sofifi, Maluku Utara- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya menjelaskan, utang pihak ketiga yang melekat di sejumlah OPD lingkup Pemprov Malut akan segera dibayar. Utang itu terhitung sejak 2020 sebesar Rp 140 miliar.
“Sekarang tinggal menunggu persetujuan DPRD untuk dibayar,” terang Purbaya saat ditemui Haliyora, Minggu (06/03/2022)
Purbaya mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat kepada DPRD tekait recana pembayaran hutang ke pihak ketiga itu.
“Kita sudah mengirimkan surat kepada DPRD pada 24 Februari 2022 lalu. Saya juga sudah hubungi langsung Ketua DPRD Kuntu Daud untuk memberitahukannya tentang pembayaran utang ke pihak ketiga ini. Jadi kita tunggu balasannya. Kalau persetujuan DPRD keluar besok, maka kita segera buat DPA pergeseran untuk bayar utang, karena persetujuan DPRD merupakan jaminan bahwa hutang akan digeser pembayarannya pada APBD Perubahan 2022, supaya saat pembayaran utang tidak lagi dopermasalahkan,” jelasnya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!