Dishub Haltim Terapkan Perda Parkir di Pasar Pemerintah

Maba, Maluku Utara- Dinas Perhubungan Halmahera Timur (Haltim) mulai tahun ini akan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penarikan retribusi parkir kendaraan roda dua maupun roda empat di setiap pasar yang dibangun pemerintah daerah. Hal itu di sampaikan Kadishub Haltim, Dwi Cahyo kepada wartawan Rabu (02/03/2022).

Dwi mengatakan, sebelum melakukan penarikan retribusi, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi Perda tentang penarikan retribusi parkir yang disahkan tahun lalu.

“Karena pasar-pasar tersebut dibangun pemerintah maka kita tarik retribusi untuk pemasukan PAD. Ini sudah diatur dalam Perda nomor 02 tahun 2020 tentang Parkir. Tahap awal kita sosialisasikan Perda itu dulu baru kita lakukan penarikan,” ujar Dwi.

BACA JUGA  Bupati Haltim Terima Hasil Asesment JPTP

Dikatakan, pada tahun 2021 kemarin, sejumlah target tidak bisa dicapai lantaran Covid-19 sehingga penarikan retribusi tidak maksimal.

“Penarikan retribusi parkir ini kan nilainya kecil. Sudah begitu tahun lalu belum ada Perda Retribusi, sehingga kita hanya menyasar penarikan retribusi di area bandara, sementara pesawat tidak masuk karena pandemi, makanya target tidak tercapai,” terangnya.

Ia menambahkan, selain parkir, pihaknya juga akan memaksimalkan beberapa sektor pendapatan lainnya seperti uji kendaraan yang ditargetkan sebesar Rp 300.000.000, dan juga retribusi kepelabuhanan yang ditagetkan sebesar Rp 100.000.000. “Kalau untuk parkir hanya sekitar Rp 25.000.000. Pokoknya semua sumber pendapatan akan kita maksimalkan,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkab Gagal Lobi, Trigana Air Batal Mengudara di Haltim

Untuk memaksimalkan penarikan retribusi parkir tersebut, Dwi mengatakan pihaknya akan melakukan pengaturan parkir. ”Jadi tidak perlu bangun lagi bangunan pendukung lainnya, karena di area fasilitas pemerintah yang kita siapkan mungkin hanya untuk cek masuk keluar dan pengaturan di dalamnya,” pungkas Dwi. (HR-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah