Datangi DPRD, Pedagang Pasar Kota Baru Ternate Minta Relokasi Ditunda

Ternate, Maluku Utara- Sejumlah pedagang Kota Baru mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate. Mereka meminta agar relokasi tempat jualan di Kota Baru ditunda hingga selesai lebaran idul fitri.

Hal itu disampaikan koordinator pedagang Kota Baru, Iki, saat diwawancarai Haliyora di kantor DPRD, Senin (07/03/22).

Kepada Haliyora, Iki mengatakan, mereka menemui wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi mereka yakni relokasi tempat jualan di Kota Baru ditunda hingga selesai lebaran idul fitri.

“Kami minta agar DPRD sampaikan aspirasi kami kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Terante. Kami berharap DPRD memahami kondisi kami saat ini. Sebentar lagi kan bulan puasa, jadi kita minta waktu hingga selesai lebaran,” terangnya.

Selain meminta agar relokasi tempat jualan di Kota Baru direlokasi, menurut Iki, kalau Pemkot ingin melakukan relokasi maka jangan hanya pedagang di Kota Baru saja yang direlokasi tetapi harus semua tempat.

BACA JUGA  152 Pendaftar Ikut Asesmen Rebut Jabatan Camat dan Kapus di Halsel

“Kalau mau mengembalikan pasar ke fungsinya maka harus direlokasi semuanya. Misalnya lapak yang ada di terminal dan pedagang yang berada di Dodoku Ali itu juga direlokasi. Apalagi Dodoku Ali itu kan cagar budaya,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi II, Mubin A. Wahid, saat diwawancarai menyampaikan, Komisi II akan menyampaikan keluhan dan aspirasi pedagang Kota Baru ini ke Disperidag Kota Ternate agar dicarikan solusinya.

“Prinspinya para pedagang itu keberatan direlokasi dengan alasan demi mata pencahariannya. Mereka juga minta kalau mau direlokasi sebaiknya ditunggu hingga selesai lebaran idul fitri,” terang Mubin.

BACA JUGA  Warga Sula Keluhkan Pelayanan Damkar, Dinilai Kurang Profesional

Sedangkan, terkait dengan keberadaan pedagang di Dodoku Ali, kata Mubin, itu adalah kebijakan pemerintah, jadi menurut Mubin sebaiknya para pedagang tidak usah ikut campur. “Keberadaan pedagang di Dodoku Ali itu atas kebijakan pemerintah dan diizinkan, sehingga pedagang di tempat lain tidak usah ikut campur,” tandasnya.

DPRD, lanjut Mubin, prinsipnya mendukung Pemkot dalam melakukan penataan pasar, tetapi harus mempertimbangkan faktor-faktor lainnya.

“Misalnya, kalau memang mereka (pedagang) sudah siap untuk direlokasi, ya monggo. Tapi kalau belum siap direlokasi. Lalu apa langkah yang akan diambil oleh pemerintah. Poin pentingnya adalah bagaimana pemerintah ingin menata pasar sesuai dengan fungsinya,” tutup Mubin. (Wan-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah