Sekprov : Kelanjutan Proyek SMI Tergantung Pimpinan DPRD

Sofifi, Maluku Utara- Pemprov Malut berencana mengajukan lanjutan pinjaman dana Ke PT. SMI karene pinjaman sebelumnya sebesar Rp 350 miliar hanya dicairkan sebesar Rp 178 miliar.

Terkait rencana tersebut, Sekprov Malut Samsudin A. Kadir menjelaskan, pinjaman tersebut bukan tambahan pinjaman tapi pinjaman lama yang belum dicairkan karena ada proyek yang sudah lewat waktu sehingga diusulkan untuk perpanjangan waktu.

“Pinjaman itu kan dicairkan sesuai progres. Sementara progres pekerjan belum selesai tapi waktunya sudah lewat, sehingga masih ada uang yang belum kita ambil, maka kita harus melakukan proses perpanjangan supaya uangnya cair. Nah, untuk perpanjangan kontrak dengan PT. SMI itu harus dibicarakan dengan pimpinan DPRD,” jelasnya.

Samsudin mengaku masalah tersebut sudah dibahas bersama Komsi III DPRD beberapa waktu lalu.

BACA JUGA  Langkah Gegabah Pemkot Ternate di Tengah Pandemi

“Kalau mau lanjutkan pinjaman itu terkait perpanjangan waktu kontrak maka harus dibicarakan dulu dengan piminan DPRD, karena salah satu persyaratannya harus disetujui DPRD melalui MoU dengan pimpinan dewan. Makanya beberapa waktu lalu kami sudah bicarakan dan bahas bersama dengan Komisi III DPRD,” kata Sekda, Senin (14/02/2022).

Dikatakan, salah satu poin yang dibahas adalah apakah lanjutan pinjaman itu juga nanti untuk membiayai proyek pembangunan jalan Wayatim-Wayauwa atau tidak.

Samsudin mengatakan rencana perpanjangan waktu kontrak sampai bulan Mei 2022. “Tapi banyak pihak beranggapan ini sangat sulit, namun Pemprov yakin proyek-proyek yang tertunada itu bakal diselesaikan pihak kontraktor hingga bulan Mei 2022,” ujarnya.

Tentang durasi waktu perpanjangan yang ada, sambung Samsudin, pihak kotraktor seakan ragu kalau-kalau pinjaman ke PT. SMI ditolak atau peroses pencairannya memakan waktu lama sehingga pekerjaan mereka tidak dibayar.

BACA JUGA  Enam Hari Dicari, Nelayan Sula Belum Juga Ditemukan

“Untuk itu kita yakinkan ke kontraktor untuk lanjutkan pekerjaan saja, karena andai Pemprov didak mendapat pinjaman lagi dari PT. SMI, pekerjaan tersebut tetap dibayar,” ujar Samsudin.

Hambatan lain menuju proses lanjutan pinjaman dana ke PT. SMI juga termasuk persetujuan pimpinan DPRD. Karena bisa jadi DPRD menolak penandatanganan MoU sebagai persyaratan lanjutan pinjaman.

Terkait maslah tersebut, kata Samsudin, Dinas PUPR harus menjelaskan dan menyakinkan kepada pimpinan dewan agar menyetujui perpanangan kontrak tersebut.

“Kita berharap pimpinan dewan menyetujui dan menandatangani MoU, makanya Dinas PUPR harus menjelaskan masalahnya agar pimpinan DPRD menyetujui dan menandatangani MoU nanti,” pungkas Samsudin. (Sam/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah