Pemukiman Warga di Bantaran Kali Mati, BPBD Ternate Salahkan Dinas PUPR

Ternate, Maluku Utara- Warga Kota Ternate yang bermukim di bantaran kali mati disebabkan kurangnya pengawasan dari Dinas PUPR Kota Ternate, karena batas areal pemukiman warga dan kawasan yang dilarang membangun merupakan tanggung jawab Dinas PUPR.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, M Ihsan Hamzah kepada Hailyora di Kantor Wali Kota Ternate, Kamis (10/02/2022).

BACA JUGA  Pemukiman Kumuh di Kelurahan Gamalama Bakal Ditertibkan, Warga Berharap Kompensasi

Ia mengatakan, rata-rata pemukiman warga Kota Ternate dibangun di daerah lereng maupun bantaran kali mati yang merupakan daerah rawan bencana. Padahal, seharusnya tidak diperbolehkan, namun kenyataannya ada.

“Jadi ini sebenarnya tanggung jawab Dinas PUPR untuk menata kembali pemukiman warga. Ini penting untuk mengantisipasi jatuh korban jiwa bila terjadi bencana,” kata Ihsan.

Ihsan menghimbau kepada warga untuk mewaspadai curah hujan yang tinggi, karena Kota Ternate merupakan salah satu daerah rawan bencana.

BACA JUGA  2 Anggota PAW DPRD Malut Dilantik, Salah Satunya Istri Mantan Ketua DPRD Tikep

“Kita hanya menghimbau kepada warga agar jika membangun rumah itu harus di tempat yang tidak dalam wilayah rawan bencana,” pinta Ihsan.

Sementara, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ternate, Rosita Yauda belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar terkait penataan pemukiman warga Kota Ternate. (Arul-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah