Pemda Halsel Siap Hadapi Gugatan Mantan Kades

Halsel, Maluku Utara- Staf Khusus Bupati Halsel Rahim Yasim SH, mengatakan, Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik, sangat siap menghadapi gugatan mantan Kepala Desa (Kades) Marabose Irham Hi. Hanafi atas pemecatan dirinya oleh bupati.

Sebelumnya, mantan Kades Marabose Irham Hi. Hanafi melelui kuasa hukumnya menyatakan menggugat SK Bupati tentang Pemberhentian Kades Marabose Irham Hi. Hanafi ke PTUN Ambon.

Kepada Haliyora via telpon pada kamis (10/02/2022), Rahim mengatakan, langkah Bupati Halsel memberhentikan sejumlah Kades bersama kades Marabose Irham Hi Hanafi merupakan langkah tepat untuk memberantas korupsi di Halsel.

“Sejumlah Kades, termasuk Kades Marabose yang diberhentikan oleh bupati itu bersifat sementara, dasarnya ada temuan Inspektorat bahkan temuan di Marabose indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar, jadi kalau Kades sudah kembalikan temuan tersebut langsung dikembalikan jabatannya,” terang Rahim.

BACA JUGA  Belum Tuntas Dikerjakan, Anggaran Proyek Miliaran Rupiah Ludes, Kabid BPBD Halsel: Saya Dipaksa dan Diancam

Rahim menegasakan, Pemda Halsel (bupati) sangat siap menghadapi gugatan mantan Kades Marabose Irham Hi. Hanafi di PTUN. “Sejak awal Pemda sudah siap, apalagi pak Bupati secara tegas mengatakan siap menghadapi gugatan Kades jika digugat di PTUN,” ujar Rahim.

Rahim juga mengaku Pemda sudah melaporkan mantan Kades Marabose Irham Hi. Hanafi ke Kejaksaan Negeri Halsel dan saat ini kasusnya sedang disidik.

“Ini perkara pidana. Mantan Kades Marabose sudah dilaporkan ke Kejari Halsel dan saat ini sudah naik tahap penyidikan. Karena ada indikasi kerugian negara cukup besar berdasarkan temuan Inspektorat, maka selain mengumpulkan bukti dokumen temuan dasar, kami juga menunggu tahap penanganan masalah tersebut oleh pihak kejaksaan, mungkin dalam waktu dekat sudah dilakukan penetapan tersangka jika terbukti ada indikasi korupsi yang dilakukan Kades Marabose Irham Hi Hanafi,” terangnya.

BACA JUGA  Pemkab Halsel Batasi Aktivitas Tempat Hiburan Malam dan Warman Selama Puasa

Rahim menambahkan, Pemda Halsel sudah menyiapkan bukti berupa dokumen hasil temuan Inspektorat untuk membawa ke PTUN jika diperlukan dalam persidangan.

“Sejak awal kami sudah menyiapkan dokumen temuan Inspektorat terkait temuan di Desa Marabose baik pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa, untuk dibuktikan saat persidangan nanti,” pungkasnya. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah