Ternate, Maluku Utara- Pemkot Ternate berupaya memecahkan masalah air bersih yang hampir setiap saat dikeluhkan warga, lantaran sering macet.
Tak jarang PDAM sebagai pengelola perusahan air bersih di Kota Ternate mendapat komplen pelanggan. Setelah dilantik sebagai Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menunjuk Tamrin Alwi menjadi Plt. Dirut PDAM.
Meski begitu, kemacetan air di Kota Ternate belum juga teratasi. Pelanggan terus mengeluh lantaran harus mengeluarkan anggaran tambahan untuk membeli air.
Pemkot dan DPRD pun mengambil langkah dengan merubah status PDAM dari Perusda menjadi Perumda sekaligus mengganti nama menjadi “Perumda Ake Gaale”, bukan lagi PDAM.
Perubahan status dan pergantian nama itu disertai dengan perombakan menejmen perusahaan melalui seleksi direksi dan Dewan Pengawas Perumda Ake Gaale untuk mmembentuk menejemen baru.
Kini muncul polemik baru. Walikota Ternate M. Tauhid Soleman mengangkat Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Disperindag Kota Ternate Hasan Musana Matdoan menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas Perumda Ake Gaale. Padahal yang bersangkutan tidak mengikuti proses seleksi.
Atas pengangkatan salah satu anggota Dewan Pengawas tanpa melalui proses seleksi tersebut menimbulkan rekasi dari berbagai kalangan termasuk DPRD. Sebab dalam Perda tentang Perumda Ake Gale disebutkan Direksi maupun Dewan Pengawas diangkat melalui seleksi.
Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Heny Sutan Muda bahkan mempertanyakan dasar hukum pelantikan Hasan sebagai anggota Dewan Pengawas tanpa melalui seleksi.
Sementara, Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy malah meragukan kapasitas tiga orang Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Ake Gaale yang dilantik Wali Kota pada Selasa (18/01/2022) itu.
Lantaran mendapat sorotan dari DPRD, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman buru-buru menganulir pelantikan Hasan sehari setelah dilantik, yakni pada Rabu (20/01/2022). Hasan juga diminta mengikuti seleksi Dewan Pengawas yang khusus diikuti ASN sebagai perwakilan Pemkot.
Terkait pemberhentian Hasan dari anggota Dewan Pengawas dan diminta mengikuti seleksi khusus tersebut, Sekretaris Kota Ternate Jusuf Sunya mengatakan bahwa itu dilakukan atas pertimbangan efisiensi kerja.
“Yang bersangkutan kan sudah ditarik dari jabtannya sebagai anggota Dewan Pengawas, berarti harus ikut seleksi kembali. Kan dalam SK juga disebutkan apabila terjadi kekeliruan, maka akan ditinjau kembali,” kata Jusuf, Rabu (19/01/2022)
Sementara, Hasan Musana Matdoan sendiri mengaku dirinya hanya mendapat pemberitahuan lewat telpon menjelang pelantikan untuk dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas. “Saya tau bahwa dalam Perda Perumda Ake Gale itu disebutkan bahwa Direksi dan Dewan Pengawas harus ikut seleksi dan saya tidak ikut seleksi, tapi saya ditelpon disuruh ikut pelantikan. Mungkin mereka berpikir saya mewakili unsur pemerintah yang merupakan hak prerogatif Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman,” kata Hasan, Kamis (20/01/2022).
Lagi-lagi, di awal tahun 2022, Wali Kota Ternate melakukan keputusan yang sangat blunder. Lantas akankah masalah penanganan air bersih di Kota Ternate dapat diatasi oleh menejemen baru yang diselimuti intrik dan kontroversi ini ?, waktu yang akan membuktikan. (Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!