Maba, Maluku Utara- Kepala Desa Foli Kecamatan Wasile Tengah (JJ) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Timur pada Rabu (19/01/2022).
Kepala Kejari Haltim, Adri Notanuhun, mengatakan, dalam pencapaian kinerja Kejari Haltim pada tahun 2021, selain telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kasus Gelangang Olahraga (GOR) Kota Maba, pihaknya juga menetapkan Kepala Desa Foli Kecamatan Wasile Tengah sebagai tersangka. “Selain Kasus GOR atau stadion, kami juga menetapkan Kepala Desa Foli inisial JJ sebagai tersangka pada dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa,” jelas Adri, pada konfrensi pers, Rabu 19 Januari 2022.
Kata dia, untuk kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi maupun turun langsung ke Desa Foli untuk melakukan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini. “Jadi penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan yang bersangkutan dengan status sebagai tersangka,” tandasnya.
Dikofirmasi tentang kerugian negara, dirinya mengaku tengah meminta Inspektorat untuk melakukan perhitungan kerugian negara dan hasilnya akan disampaikan. “Kita sudah perintahkan Inspektorat untuk hitung, dan kita masih menunggu hasil perhitungannya,” beber Adri.
Adri juga menghimbau kepada para pihak yang melakukan pengelolaan anggaran negara agar bekerja secara proporsional sesuai dengan prosedur yang ada. “Karena siapapun dia, kalau melakukan penyimpangan atas keuangan negara maka kita akan melakukan langkah hukum,” tegasnya.
Sementara untuk penahanan tersangka, ia mengaku belum melakukan penahanan karena pihaknya masih melengkapi berkas perkara yang ditangani itu. “Terkait penahanan kita masih lengkapi dulu berkas-berkasnya,” ucap Adri mengakhiri. (HR-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!