DPRD Haltim Nilai PT. Antam Ingkar Janji

Maba, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur (Haltim) menilai PT. Antam ingkar janji terkait penyedotan sedimen ord yang mencemari area Marnopo, Kecamatan Kota Maba.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Haltim, Ashadi Tajudin kepada Haliyora  Senin (17/01/2022).

Ashadi mengatakan, pihaknya secara kelembagaan merasa kecewa karena dibohongi pihak PT. Antam yang sebelumnya sudah bersepakat dengan DPRD untuk proses penyedotan sedimen atau limbah, namun sampai saat ini tidak dilakukan perusahan plat merah tersebut. “Kami dari Komisi III sedikit kecewa dengan PT. Antam yang tidak menepati janji untuk penyedotan limbah di site Marnopo itu, padahal sudah kita sepakati bersama,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai kesepakatan, pihak Antam seharusnya sudah mulai melakukan penyedotan pada tahun 2021 dan proses pekerjaan itu dilaporkan kepada Komisi III. “Jadi Antam melaporkan kepada kami, apakah dilakukan penyedotan atau tidak sehingga kami juga punya dasar informasi kepada publik terkait hal itu.

BACA JUGA  Penetapan Tersangka Kasus Proyek Perumahaan 100 di Halteng Tunggu Audit BPKP

Ia menilai pihak Antam tertutup tentang penanganan limbah yang mencemari lingkungan tersebut.

“PT. Antam dalam penyajian informasi terkait penanganan limbah industri tersebut cenderung tertutup kepada pemerintah daerah maupun DPRD. Seharusnya mereka (PT. Antam) sudah menyampaikan secara detail progres di site Marnopo ke DPRD karena itu sudah menjadi kesepakatan bersama, namun sejauh ini tidak ada laporan kepada Komisi III,” ujarnya  kesal.

Untuk itu, politisi Hanura tersebut menegaskan, pihaknya akan kembali memanggil pihak PT. Antam untuk mempertanyakan kenapa mereka enggan melakukan penyedotan sedimen yang mencemari lokasi di site Marnopo itu. “Saya berjanji akan mengundang teman-teman wartawan juga untuk ikut sehingga mengetahui secara jelas apa penyebabnya, karena masyarakat juga punya hak mengetahui informasi terkait penyelesaian masalah limbah industri yang mencemari lingkungan mereka,” tandasnya.

BACA JUGA  Ketua DPRD : Regulasi Pilkades Haltim Cacat Hukum, Bakal Gunakan Hak Angket Minta Pertanggungjawaban Bupati

Terpisah, meneger Eksternal Relation (Humas-red)  PT. Antam, Try Wiyono, saat dikonfirmasi via whatsapp mengatakan, dirinya akan mempertanyakan permasalahan penyedotan sedimen di Marnopo itu langsung kepada pihak yang menanganinya. “Ini juga saya susah jawabnya, nanti saya cari info dulu di bagian yg menangani ini,” singkat Try. (RH-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah