Sanana, Maluku Utara- Mantan Kadis Perindag-Kop Sula inisial BAR dan kontraktor inisial BK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Makdahi, namun sampai saat ini keduanya belum ditahan.
Terkait posisi kedua tersangka tersebut mendapat tanggapan dari praktisi hukum, Mustakim La Dee, SH.MH.
Kepada Haliyora, Mustakim mengatakan, kedua tersangka wajib ditahan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyebutkan wajib dilakukan penahanan karena ancaman hukumnya lima tahun atau lebih, dan ini juga perkara korupsi. “Dalam undang-undang jelas bahwa tindak pidana korupsi tersangka harus ditahan,” jelas Mustakim, Kamis (13/01/2021)
Mustakim mengatakatan, sekalipun penahanan adalah hak subjektif penyidik, tetapi pada kasus ini Penyidik Tipikor Reskrim Polres Kepulauan Sula seharusnya sudah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sehingga mempercepat proses penyidikan
“Sesuai pasal 21 ayat (1) KUHP, Perintah penahanan atau penahanan tersangka lanjutan sudah harus dilakukan oleh Polres Sula. Hal ini perlu dilakukan karena bisa jadi tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana sehingga dapat mempersulit proses penyidikan,” bebernya
Sementara, lanjut Mustakim, pada pasal 21 ayat (4) KUHAP menyatakan, penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut, dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
“Ancaman hukuman para tersangka kasus pasar Makdahi kan 5 tahun, jadi lebih efektif dilakukan penahanan, walaupun penahanan dimaksud merupakan subjektifitas penyidik,” imbuhnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!