Halsel, Maluku Utara- Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik umumkan secara terbuka sebanyak 13 Aparatur Sipil Negeri (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan akan diberhentikan (Dipecat).
Itu disampaikan Bupati Halsel, Usman Sidik pada saat memimpin apel gabungan di lapangan kantor Bupati, pada Senin, (10/01/2021) pagi pukul 08.00 WIT.
Usulan pemecatan 13 ASN tersebut kata Usman, telah diproses Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada kesempatan itu, Bupati kembali menekankan kedisiplinan ASN yang harus diutamakan dan lebih ditingkatkan sehingga pelayanan publik di lingkup Pemda Halsel juga semakin meningkat.
Sesuai data yang diterima Haliyora dari Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halsel, Ruslan, diketahui 13 ASN yang dipecat tersebut tersebar pada dua OPD, RSUD, Puskesmas dan kantor Camat.
“Mereka yang dipecat antara lain; dr. Adi Sihono (RSUD Labuha), dr. Atit Puspitasari Dewi (RSUD Labuha), dr. Waode Mariyana (Puskesmas Laiwui), Asur Tamrin (Puskesmas Laiwui), Herman S. Sibua (Puskesmas Saketa), Ade Ilyas (Korwil Gane Timur), Suhardi Hi Kasim (Kantor Camat Bacan Selatan), Junarsi (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan), Muhlis Mahmud (Korwil Gane Barat Utara), Amar Fatemah (Puskesmas Kayoa), Abd Rahman Muhammad (Kantor Camat Bacan Timur), Munawir Husen (Kantor Camat Kayoa) dan Irma Taha Sagaf (DKP). (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!