Sanana, Maluku utara- Polres Kepulauan Sula akhirnya mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Bandahara Desa Wai Ipa inisial KA, sebagai tersangka kasus penggelapan Dana Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana tahun 2018 sebesar 400 juta rupiah
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sula, IPTU Rizal Mochammad, saat di konfirmasi awak media, Selasa (04/01/2022)
Dikatakan, Polres Sula sudah menetapkan mantan Bendahara Desa Wai Ipa inisial KA dalam Daftar pencarian Orang (DPO). Saat ini Polisi masih melacak keberadaan tarsangka.
“Saya juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah Reskrim yang ada di Polres Maluku Utara termasuk Polres Pulau Morotai dan Polres Halmahera Selatan. Foto tersangka KA juga sudah kami sebarkan,” kata Rizal
Kata Rizal, saat ini untuk kasus DD Wai IPA Reskrim Polres Sula masih fokus pada satu tersangka dan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Sesuai hasil gelar perkara baru-baru ini, tersangka kasus DD Wai Ipa hanya satu nama. Kami masih terus mendalami, kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini,” terang Rizal.
Rizal berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka atas nama KA agar segera melaporkan ke Polres Sula.
“Kami minta bantuan rekan-rekan semua siapa saja yang mengetahui keberadaan tersangka diharapkan agar melapor ke Polres Sula,” imbuhnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!