Tersangka Kasus Dana Desa Kepsul Ditetapkan DPO

Sanana, Maluku utara- Polres Kepulauan Sula akhirnya mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Bandahara Desa Wai Ipa inisial KA, sebagai tersangka kasus penggelapan Dana Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana tahun 2018 sebesar 400 juta rupiah

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sula, IPTU Rizal Mochammad, saat di konfirmasi awak media, Selasa (04/01/2022)

Dikatakan, Polres Sula sudah menetapkan mantan Bendahara Desa Wai Ipa inisial KA dalam Daftar pencarian Orang (DPO). Saat ini Polisi masih melacak keberadaan tarsangka.

BACA JUGA  Dugaan Korupsi DD, Ditreskrimsus Tipikor Polda Malut Periksa 71 Kepala Desa Taliabu

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah Reskrim yang ada di Polres Maluku Utara termasuk  Polres Pulau Morotai dan Polres Halmahera Selatan. Foto tersangka KA juga sudah kami sebarkan,” kata Rizal

Kata Rizal, saat ini untuk kasus DD Wai IPA Reskrim Polres Sula masih fokus pada satu tersangka dan  terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA  Jalan Hotmix Pulau Makian Diupayakan Tuntas Tahun Ini

“Sesuai hasil gelar perkara baru-baru ini, tersangka kasus DD Wai Ipa hanya satu nama. Kami masih terus mendalami, kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini,” terang Rizal.

Rizal berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka atas nama KA agar segera melaporkan ke Polres Sula.

“Kami minta bantuan rekan-rekan semua siapa saja yang mengetahui keberadaan tersangka diharapkan agar melapor ke Polres Sula,” imbuhnya. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah