Sofifi, Maluku Utara- Rekomendasi Komisi lll DPRD Provinsi Maluku Utara terkait dengan penghentian izin operasi PT Amazing Tabara di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD Provinsi Malut.
Menurut Wakil Ketua DPRD Malut Sahril Tahir, bahwa rekomendasi dari Komisi III DPRD ini masih akan dibuat draf. Setelahnya baru akan ditandatangani oleh seluruh pimpinan DPRD.
“Jadi di dalam rekomendasi tersebut diminta untuk ditinjau ulang semua izin PT Amazing Tabara yang tidak memenuhi syarat sehingga harus dibatalkan,” ujar Sahril, ketika dikonfirmasi Haliyora.id, Selasa (4/1/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara itu menyatakan bahwa persoalan izin PT Amazing Tabara yang diterbitkan oleh gubernur melalui DPM PTSP Malut ini bukan hanya satu aspek seperti legal tidaknya sebuah izin, namun ada dampak lingkungan, ekonomi, sosial, dan persoalan lainnya.
“Sehingga dalam pembuatan sebuah izin harusnya banyak hal yang harus dibuat, bukan hanya persyaratan administrasi (yang dipenuhi), namun masih banyak aspek,” katanya.
Politikus Gerindra itu menambahkan, kewenangan mencabut izin usaha pertambangan perusahaan tambang emas tersebut bukan kewenangan DPRD dan pemerintah daerah, namun sebagaimana UU Nomor 03 Tahun 2020 adalah kewenangan pemerintah pusat.
“(Jadi) DPRD Provinsi Maluku Utara hanya mengkaji dan merekomendasikan, kemudian yang melanjutkan (ke pemerintah pusat) adalah gubernur,” sambungnya. (Sam-2)