Alasan Pimpinan DPRD Malut Belum Cabut Izin PT Amazing Tabara

- Editor

Selasa, 4 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Malut Sahril Taher

Wakil Ketua DPRD Malut Sahril Taher

Sofifi, Maluku Utara- Rekomendasi Komisi lll DPRD Provinsi Maluku Utara terkait dengan penghentian izin operasi PT Amazing Tabara di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD Provinsi Malut.

Menurut Wakil Ketua DPRD Malut Sahril Tahir, bahwa rekomendasi dari Komisi III DPRD ini masih akan dibuat draf. Setelahnya baru akan ditandatangani oleh seluruh pimpinan DPRD.

“Jadi di dalam rekomendasi tersebut diminta untuk ditinjau ulang semua izin PT Amazing Tabara yang tidak memenuhi syarat sehingga harus dibatalkan,” ujar Sahril, ketika dikonfirmasi Haliyora.id, Selasa (4/1/2022).

Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara itu menyatakan bahwa persoalan izin PT Amazing Tabara yang diterbitkan oleh gubernur melalui DPM PTSP Malut ini bukan hanya satu aspek seperti legal tidaknya sebuah izin, namun ada dampak lingkungan, ekonomi, sosial, dan persoalan lainnya.

“Sehingga dalam pembuatan sebuah izin harusnya banyak hal yang harus dibuat, bukan hanya persyaratan administrasi (yang dipenuhi), namun masih banyak aspek,” katanya.

BACA JUGA  PGM Diabaikan, Akademisi Sebut Pemkot Ternate Gagal Kelola Aset Daerah

Politikus Gerindra itu menambahkan, kewenangan mencabut izin usaha pertambangan perusahaan tambang emas tersebut bukan kewenangan DPRD dan pemerintah daerah, namun sebagaimana UU Nomor 03 Tahun 2020 adalah kewenangan pemerintah pusat.

“(Jadi) DPRD Provinsi Maluku Utara hanya mengkaji dan merekomendasikan, kemudian yang melanjutkan (ke pemerintah pusat) adalah gubernur,” sambungnya. (Sam-2)

Berita Terkait

Fraksi NasDem Kritisi Pemda Halteng : Ada Pos Anggaran yang tak Efektif
Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK
UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250
Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda
Akademisi : Tuntutan Jaksa KPK ke Terdakwa Muhaimin Syarif Sangat Tepat
Jaksa Lidik Dugaan Korupsi Anggaran Puskesmas di Kota Ternate
Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?
Pemprov Malut Optimis Investasi 2024 Lampaui Target
Berita ini 225 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:59 WIT

Fraksi NasDem Kritisi Pemda Halteng : Ada Pos Anggaran yang tak Efektif

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:25 WIT

Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:09 WIT

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:00 WIT

Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:07 WIT

Akademisi : Tuntutan Jaksa KPK ke Terdakwa Muhaimin Syarif Sangat Tepat

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Tes PPPK

Headline

Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK

Rabu, 11 Des 2024 - 18:25 WIT

Plt Kadisnaker Kota Ternate, Faizal Badaruddin

Headline

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Des 2024 - 15:09 WIT

error: Konten diproteksi !!