Polres Sula ‘Gantong’ Tersangka Kasus Pasar Makdahi

Sanana, Maluku Utara- Meski hasil audit kerugiaan negara atas kasus korupsi dugaan pasar rakyat Makdahi sula sudah ada, namun penyidik Reskrim Polres Kepulauan Sula belum juga menetapkan siapa tersangka atas kasus tersebut.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sula, Iptu Rizal Mochammad kepada awak media, Selasa (04/01/2022), menyampaikan mereka baru saja melakukan gelar perkara atas kasus pasar Makdahi Sula.

“Kami baru saja melaksanakan gelar perkara, tetapi tidak serta merta langsung menetapkan tersangka. Kami harus lengkapi berkasnya dulu untuk di ajukan ke pak Kapolres, apakah ada masukan, koreksi atau tidak? Setelah itu baru kami tetapkan tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA  Ambil Paket Berisi Ganja, Seorang Pria di Maluku Utara Diringkus Polisi

Rizal juga menyampaikan bahwa pihaknya belum mengantongi berapa calon tersangka. Ia berjanji setelah penetapan calon tersangka barulah disampaikan ke publik. ”Akan kami sampaikan nama calon tersangka ke publik setelah gelar penetapan calon tersangkanya. Insya Allah bulan ini sudah ditetapkan,” janji Rizal.

Ia menjelaskan, dalam gelar perkara dugaan korupsi itu, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Seperti membuat materi gelar serta meminta tanggapan dari peserta gelar, setelah itu baru disimpulkan.

BACA JUGA  Buntut Pelantikan 18 Januari, BKN Blokir Data Pegawai Pemprov Malut

“Semacam pembuatan resume, baru diajukan ke pak kapolres untuk dibaca dan didisposisi. Setelah itu baru kami gelar penetapan calon tersangka. Kalu semua sudah dilalui barulah kami sampaikan siapa-siapa yang menjadi calon tersangka beserta jumlahnya,” jelas Rizal. (Saf-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah