Sanana, Maluku Utara- Meski hasil audit kerugiaan negara atas kasus korupsi dugaan pasar rakyat Makdahi sula sudah ada, namun penyidik Reskrim Polres Kepulauan Sula belum juga menetapkan siapa tersangka atas kasus tersebut.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sula, Iptu Rizal Mochammad kepada awak media, Selasa (04/01/2022), menyampaikan mereka baru saja melakukan gelar perkara atas kasus pasar Makdahi Sula.
“Kami baru saja melaksanakan gelar perkara, tetapi tidak serta merta langsung menetapkan tersangka. Kami harus lengkapi berkasnya dulu untuk di ajukan ke pak Kapolres, apakah ada masukan, koreksi atau tidak? Setelah itu baru kami tetapkan tersangka,” ujarnya.
Rizal juga menyampaikan bahwa pihaknya belum mengantongi berapa calon tersangka. Ia berjanji setelah penetapan calon tersangka barulah disampaikan ke publik. ”Akan kami sampaikan nama calon tersangka ke publik setelah gelar penetapan calon tersangkanya. Insya Allah bulan ini sudah ditetapkan,” janji Rizal.
Ia menjelaskan, dalam gelar perkara dugaan korupsi itu, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Seperti membuat materi gelar serta meminta tanggapan dari peserta gelar, setelah itu baru disimpulkan.
“Semacam pembuatan resume, baru diajukan ke pak kapolres untuk dibaca dan didisposisi. Setelah itu baru kami gelar penetapan calon tersangka. Kalu semua sudah dilalui barulah kami sampaikan siapa-siapa yang menjadi calon tersangka beserta jumlahnya,” jelas Rizal. (Saf-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!