Ambil Paket Berisi Ganja, Seorang Pria di Maluku Utara Diringkus Polisi

Ternate, Maluku Utara – Seorang pemuda inisial FA alias Angki (25 tahun) diamankan polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering. 

FA berhasil diamankan oleh Unit satu subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara di halaman Kantor Pos Weda, Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, sekira pukul 13.00 Wit, Senin (18/11/2024). 

BACA JUGA  Soal WPR dan Tambang Ilegal di Obi yang Disegel Tapi Beroperasi Kembali, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Halsel

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua sachet besar diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 662 gram.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah