Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo mengatakan, pelaku dibekuk setelah polisi mendapatkan informasi dari warga terkait dengan pengiriman paketan narkotika jenis ganja yang akan masuk di Kabupaten Halmahera Tengah tepatnya di Kecamatan Weda melalui jasa pengiriman Pos Indonesia.
“Mendengar informasi anggota langsung menuju ke TKP dan melakukan pemantauan terhadap paketan tersebut, dan sekitar pukul 13.00 WIT terpantau seseorang laki-laki datang di kantor pos,” kata Edy, Rabu (20/11/2024).
Menurut Edy, setelah mengambil paketan diduga berisikan ganja, polisi lalu mengamankan pria tersebut dan mengintrogasinya. Dari keterangan yang diperoleh, paket yang diambil pelaku merupakan milik Aswin alias Ical yang mana masih dalam lidik oleh tim Opsnal Unit 1 Subdit II.
“Setelah itu membawa terduga tersangka beserta barang bukti tersebut ke kantor Ditresnarkoba Resnarkoba untuk diminta keterangan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine positif THC ganja,” jelasnya. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!