Bobong, Haliyora
Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut mulai hari ini, Sabtu (27/02/2021), memeriksa 71 Kepala Desa (Kades) se-kabupaten Pulau Taliabu atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2017.
Pemeriksaan dilakukan di ruang Reskrim Polsek Taliabu Barat, Sabtu (27/02/2021) dimulai sekitar pukul 08.00 WIT.
Rencananya 10 Kepala Desa yang akan diperiksa Reskrim pada hari pertama pemeriksaan tersebut.
Pantauan Haliyora, hingga pukul 12.47, penyidik telah memeriksa delapan kepala desa diantaranya kades Losseng, Kecamatan Taliabu Timur selatan, kades Kataga, Kecamatan Tabona, kades Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan, Kades Woyo, Kecamatan Taliabu Barat, Kades Miranti, Kecamatan Taliabu Barat, Kades Nggele, Kecamatan Taliabu Barat Laut, dan Kades Lede, kecamatan Lede.
Kepala desa Lede, Aliadi Hamid saat di wawancarai Haliyora mengaku dirinya di periksa terkait dengan kasus dugaan pemotongan Dana Desa (DD) Tahun 2017 sebesar Rp 60 juta.
“Iya sesuai undangan yang kami terima dari penyidik Polda itu, kami dipangil untuk diperiksa atas kasus pemotongan Dana Desa (DD) Tahun 2017, dan kasus ini juga kami sudah diperiksa empat kali yaitu satu kali di polres dan di Bobong tiga kali,” ungkap Aliadi Hamid.
Ia menambahkan, bahkan untuk pemeriksaan kali ini sudah bukan saja kepala desa saja yang diperiksa, tetapi ketua BPD, sekertaris dan Bendahara Desa juga ikut diperiksa. “Satu desa itu empat orang yang diperiksa, mulai dari kades, ketua BPD, sekertaris dan bendahara Desa,”tambahnya.
Sementara penyidik Ditreskrimsus Tipikor Polda Malut tidak mau memberikan keterangan saat diwawancarai Haliyora di kantor Polsek Taliabu Barat, Sabtu (27/02/2021).
“Maaf kami belum bisa memberikan ketarangan. Nanti langsung di humas Polda saja ya,” ucap salah satu penyidik yang namanya tidak mau disebut.
Untuk diketahui bahwa kasus dugaan korupsi DD tahun 2017 ini karena ditemukan ada dana melalui rekening desa kemudian di tranfes masuk ke rekening perusahan CV. syafaat perdana milik mantan Bendahara Kasda Kabupaten Pulau Talibu, Agusmawati Toib Koten. Itu dilakakuan saat pencairan di bank BRI unit Bobong.
Kasus ini mulai diselidiki Ditreskrimsus Tipikor Polda Maluku Utara pada Tahun 2018 hingga saat ini masih dalam tahapan penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada tahun 2019 lalu dengan tersangka Agusmawati Toib Koten mantan bendahara Kasda Kabupaten Pulau Taliabu. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!