Hasil Audit Tuntas, Polres Sula Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pasar Makdahi

Sanana, Maluku Utara- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara pada kasus dugaan korupsi Pasar Makdahi Sula. Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Sula,  Iptu Rizal Muhammad, S.Tr.K, Senin (27/12). Kata Rizal, berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara pada kasus dugaan korupsi Pasar Makdahi berkisar Rp 1,7 miliar. Selanjutnya, sambung dia, di awal tahun akan digelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Hasil dari BPKP sudah keluar, untuk kerugian negara 1,7 miliar, selesai tahun baru kita gelar perkara penetapan TSK, karna kita harus undang JPU,” bebernya

Dikatakan juga, Polres Sula telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus tersebut,
“Nama TSK juga telah kami kantogi, selesai gelar perkara baru kami sampaikan,” imbuhnya

BACA JUGA  Kasus 14 MCK Fiktif, Kadis PUPR Pulau Taliabu Bakal Dijemput Paksa

Ia mengatakan, karena terbentur dengan berbagai agenda, sehingga Unit Reskrim Polres Kepulauan Sula baru memastikan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pasar Makdahi pada Januari 2022.

“Saat ini kita baru saja selesai agenda natal, habis itu tahun baru, jadi nanti usai tahun baru kita langsung gelar perkara,” tegasnya

Dikatakan, saat ini juga Polres Sula masih sibuk menggenjot capaian vaksinasi Covid-19. “Kita juga masih sibuk genjot capaian vaksinasi karna akhir tahun ini harus capai 70 persen,” bebernya

BACA JUGA  Laporan Istri Pj Bupati Morotai Dalam Proses Penyelidikan Polres

Sekadar diketahui, proyek pembangunan Pasar Rakyat Makdahi ini dikerjakan dua perusahaan berbeda. Awalnya proyek tersebut dikerjakan CV IJ pada 29 Maret 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,1 miliar bersumber dari APBD tahun 2018.

Selanjutnya, pada 4 September 2018, proyek ini kembali ditenderkan dan dimenangkan PT ICP dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,6 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2018.

Namun di tahap dua ini kemudian pembangunan ini diduga dikerjakan tidak sesuai dengan nilai kontrak serta kekurangan volume pekerjaan. (Sarif-*)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah