Sanana, Maluku Utara- Unit Reskrim Polres Kepulauan Sula, pada Senin 13 Desember 2021 lalu membekuk salah seorang pelaku pencuri Handphone di Desa Fatce, Kecamatan Sanana. Pelaku diketahui inisial MN alias Andika (25) alamat Desa Fogi.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu. Rizal Mohammad, saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Sula, Senin (27/12/2021)
Rizal mengurai kronologis kejadian, sekitar pukul 04.00 pagi, pelaku inisial MN alias Andik mengintai rumah korban inisial AR di Desa Fogi. Setelah menilai kondisi aman, pelaku berjalan kaki menuju rumah korban dan masuk melalui jendela rumah. Andik kemudian masuk ke kamar korban dan menggasak satu unit HP merek Oppo A1k warna merah yang tergeletak di tempat tidur milik korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak puas dengan mencuri satu HP, pelaku kemudian meneruskan aksinya ke kamar lain.
Di kamar satunya, pelaku berhasil mengambil satu unit HP, juga merek Oppo a37s warna gold.
Merasa aksinya berjalan lancar, MN alias Andik pun keluar dari kamar, namun di ruang tengah rumah korban, tersangka melihat ada kunci kios lantas mengambilnya dan kemudian membuka kios dan mengambil sejumlah uang yang ada di laci meja kios.
Atas perbuatannya, sambung Rizal, tersangka dijerat pasal 363 KHUP Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e , dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Rizal mengatakan, pelaku inisial MN alias Andik pernah ditahan atas kasus pencurian dan kemudian dibebaskan bersyarat, namun ia kembali melakukan aksi yang sama.
Karena masih mengulangi perbuatannya dalam masa pembebasan bersyarat, maka polisi menduga MN melakukan aksinya tidak sendirian, tapi berkelompok.
Untuk itu Rizal menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati, karena saat ini marak terjadi pencurian di Kepulauan Sula. ”Contoh pelaku MN ini baru saja bebas bersyarat namun sudah melakukan tindak kejehatan. kami juga masih mendalami kasus ini karena kuat dugaan kasus ini dilakukan secara terstruktur ada komplotan lainnya,” imbuhnya. (Sarif-1)