Ternate, Haliyora.com
Mencuatnya isu penyalahgunaan rekomendasi dan izin pemerataan lahan yang muncul akhir-akhir, terutama berkaitan dengan sejumlah pejabat publik, mematik pemerhati hukum di daerah. Salah satunya dari akademisi yakni, Dr Abdul Aziz Hakim.
Aziz yang juga dosen hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternates, ecara khusus menyoroti Anggota DPRD Kota Ternate, Makmur Gambulu. Makmur diketahui menyalahgunakan rekomendasi dan izin yang dimilikinya dengan cara memperjualbelikan material tanah, pasir dan batuan hasil pemerataan dan penataan lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Aziz, secara jelas yang dilakukan Makmur sudah mendapat penilaian Komisi III DPRD Kota Ternate dan DLH sebagai perbuatan melanggar hukum. “Tidak sesuai peraturan perundang-undangan serta tidak sesuai dengan dokumen UKL/UPL yang diberikan kepadanya,” kata Aziz pada Haliyora.com via aplikasi whatsapp, Minggu (08/03/2020).
Menurutnya, dalam rekomendasi DLH jelas-jelas bahwa hanya untuk kegiatan pemerataan dan penataan lahan serta pemotongan bukit. Namun faktanya ada dugaan kuat terjadi penyalahgunaan rekomendasi yang dilakukan oleh saudara Makmur.
“Jika ini terbukti, saya kira perbuatan melawan hukum ini harus segera diproses agar oknum anggota DPRD yang terlibat diberi hukuman sesuai dengan perbuatannya,” tandas Aziz.
Aziz sendiri mewanti-wanti, jika persoalan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan anggota DPRD itu tidak diproses, maka akan memunculkan ketidakpercayaan publik. “Patut diduga adanya kong kali kong antara instansi dan pengusaha. Toh jika tidak, maka patut diduga ada mafia tambang di areal galian C di Kalumata,” semburnya.
Aziz yang juga advokat ini meminta para aktifis lingkungan untuk mengawal kegiatan penambangan illegal tersebut. “Jika tidak akan berdampak pada masyarakat di kemudian hari,” pungkasnya. (ichal)