Jual Material Diluar Ketentuan, Makmur (Mestinya) Diproses Hukum

- Editor

Senin, 9 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makmur Gamgulu

Makmur Gamgulu

Ternate, Haliyora.com

Mencuatnya isu penyalahgunaan rekomendasi dan izin pemerataan lahan yang muncul akhir-akhir, terutama berkaitan dengan sejumlah pejabat publik, mematik pemerhati hukum di daerah. Salah satunya dari akademisi yakni, Dr Abdul Aziz Hakim.

Aziz yang juga dosen hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternates, ecara khusus menyoroti Anggota DPRD Kota Ternate, Makmur Gambulu. Makmur diketahui menyalahgunakan rekomendasi dan izin yang dimilikinya dengan cara memperjualbelikan material tanah, pasir dan batuan hasil pemerataan dan penataan lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Aziz, secara jelas yang dilakukan Makmur sudah mendapat penilaian Komisi III DPRD Kota Ternate dan DLH sebagai perbuatan melanggar hukum. “Tidak sesuai peraturan perundang-undangan serta tidak sesuai dengan dokumen UKL/UPL yang diberikan kepadanya,” kata Aziz pada Haliyora.com via aplikasi whatsapp, Minggu (08/03/2020). 

BACA JUGA  Bupati Usman Sidik Digugat Belasan Cakades di PTUN Ambon

Menurutnya, dalam rekomendasi DLH jelas-jelas bahwa hanya untuk kegiatan pemerataan dan penataan lahan serta pemotongan bukit. Namun faktanya ada dugaan kuat terjadi penyalahgunaan rekomendasi yang dilakukan oleh saudara Makmur.

“Jika ini terbukti, saya kira perbuatan melawan hukum ini harus segera diproses agar oknum anggota DPRD yang terlibat diberi hukuman sesuai dengan perbuatannya,” tandas Aziz.

BACA JUGA  Atap Sekolah dan Fasilitas Umum di Morotai Rusak Diterjang Badai

Aziz sendiri mewanti-wanti, jika persoalan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan anggota DPRD itu tidak diproses, maka akan memunculkan ketidakpercayaan publik. “Patut diduga adanya kong kali kong antara instansi dan pengusaha. Toh jika tidak, maka patut diduga ada mafia tambang di areal galian C di Kalumata,” semburnya.

Aziz yang juga advokat ini meminta para aktifis lingkungan untuk mengawal kegiatan penambangan illegal tersebut. “Jika tidak akan berdampak pada masyarakat di kemudian hari,” pungkasnya. (ichal)

Berita Terkait

Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya
Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate
Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?
Dugaan Korupsi Hibah Gedung Dhuafa Center, Kejari Ternate Tunggu Hasil Audit BPKP 
Pilkada Selesai, Polres Pulau Taliabu Belum Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ada Apa?
Kuasa Hukum Minta Warga tak Diskreditkan Korban Asusila
Cegah Korupsi Sejak Dini, Wilayah Pemkot Ternate jadi Fokus Sasaran Kejari
Kasus Suap AGK, Eks Dikbud Maluku Utara Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara 
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 21:15 WIT

Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya

Senin, 9 Desember 2024 - 21:12 WIT

Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate

Senin, 9 Desember 2024 - 19:43 WIT

Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?

Senin, 9 Desember 2024 - 19:13 WIT

Dugaan Korupsi Hibah Gedung Dhuafa Center, Kejari Ternate Tunggu Hasil Audit BPKP 

Senin, 9 Desember 2024 - 17:01 WIT

Pilkada Selesai, Polres Pulau Taliabu Belum Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ada Apa?

Berita Terbaru

Headline

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Des 2024 - 21:19 WIT

error: Konten diproteksi !!