Sanana, Maluku Utara- Polres Kepulauan Sula melakukan gelar perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat Kepulauan Sula pada Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Herry Purwanto,SH, S.I.K, M.I.K, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (22/12/2021)
Kata Kapolres, kasus OTT tahun 2017 masih dilakukan gelar perkara di Polda Maluku Utara. ”Karena ada beberapa hal yang tidak memenuhi unsur,” ujarnya
Dikatakan, karena ada beberapa hal yang tidak memenuhi unsur maka kasus tersebut kemungkinan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. “Kemungkinan kasus OTT akan dilakukan gelar perkara Tipikor Mabes Polri,” ujarnya.
Disampaikan, kasus OTT yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Sula itu sangat krusial sehingga Polres Sula sangat berhati-hati dalam menanganinya.
“Kasus ini kami harus berhati-hati betul karena sangat krusial terhadap terhadap tersangka. Kita khawatir jangan sampe salah menetapkan tersangka dan salah menetapkan pasal-pasal untuk menjerat pelaku, sehingga kami harus menentukan langkah-langkah guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” jelasnya. (Sarif/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!