Sanana, Maluku Utara- Armin Soamole, salah satu pengacara muda Sula meminta Kejaksaan Negeri dan Reskrim Sula searah (satukan persepsi), dan bertindak jujut untuk cepat menuntaskan kasus OTT yang melibatkan sejumlah anggota DPRD tahun 2017 lalu itu.
Itu disampaikan Amin menanggapi tarik ulur antara Kejaksaan dan Reskrim Polres terkait kelengkapan hasil pemeriksaan saksi.
Sebelumnya pihak Kejaksaan delapan kali mengembalikan berkas perkara kasus OTT kepada Reskrim karena dinilai belum lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejaksaan sendiri mengaku telah mengeluarkan P20 dan telah disampaikan kepada Reskrim Polres, sementara Kasat Reskrim, Aryo Dwi, membantah telah menerima P20 dari Kejari sebagai petunjuk kelengkapan berkas.
Mengomentari pernyataan pihak Kejaksaan dan Reskrim tersebut, Amin berharap, kedua lembaga penegak hukum itu harus bekerjasama lebih keras lagi dan terbuka untuk segera menuntaskan kasus tersebut, agar mendapat kepercayaan masyarakat.
Dikatakan, sebagai lembaga penegak hukum, seharusnya Polres dan Kejari bisa bekerja dengan baik serta bekerja lebih keras sehingga publik bisa menilai dan memberikan rasa percaya kepada kedua lembaga ini, karena kasus OTT ini lama diproses, bahkan pada tahun 2019 lalu sudah dipraperadilankan oleh tersangka YK dan dimenangkan Polres,
Menurut Armin, dengan memenangkan Pra Peradilan itu menunjukkan bahwa Polres memiliki bukti yang kuat. “Sehingga harus cepat diselesaikan agar tersangka juga mendapat kepastian hukum,” tandas Armin ung, Jum’at (30/07/2021).
Diketahui Dalam kasus ini pada awalnya polisi menahan tujuh tersangka yakni, Ketua Pansus DPRD Kepsul YK alias Yukir Kailul, Kadis PU Kepsul berinisial IK Alias Ikram, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepsul berinisial MU Alias Maun, Kabid Laut dan Udara Dishub Kepsul berinisial YF alias Yusman, Kasubagrenkeu Dinas PU berinisial MA alias Ari, Bendahara Dishub Kepsul berinisial L dan Staf Sekretariat DPRD Kepsul berinisial YU alias Yeti, namun dalam perkembangan selanjutnya, ketua Pansus YK dibebaskan, tersisa enam tersangka yang ditahan selama 14 hari di sel tahanan Polres Sula kemudian dilepas dan berstatus tahanan kota berdasarkan surat penahanan yang dikeluarkan pada tanggal tanggal 14 Juli 2021.
Berikut surat penahanan untuk masing-msing tersangka, yakni: Surat Perintah Penahanan Nomor : SP HAN/37/VII/2017/Reskrim untuk tersangka IK. Surat Penahanan (SP) Nomor: SP HAN/38/VII/2017/Reskrim untuk MU, nomor:SP HAN/39/VII/2017/Reskrim untuk YF, Nomor: SP HAN/40/VII/2017/ Reskrim untuk MA, Nomor : nomor SP HAN/41/VII/2017/Reskrim untuk L, Nomor : SP HAN/42/VII/2017/Reskrim untuk YU.
Disebutkan, ada tiga tersangka belum ditangkap yakni inisial BB, MP, dan IK yang saat itu tercatat sebagai anggota DPRD Sula. (Sarif-1)