Jaksa Dalami Kasus Pemotongan DAK Sula

Sanana, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula hingga saat belum menetapkan tersangka dugaan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di Dinas Pendidikan Kepulauan Sula tahun 2020 senilai 21 miliar rupiah.

Sebelumnya, kasus tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke  penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sula, M Fadli Habibi, kepada awak media mengatakan, kasus dugaan pemotongan DAK Fisik sementara masih terus didalami untuk melengkapi  alat bukti agar diketahui siapa yang terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA  TPI di Desa Wainin Kepsul (Bakal) Dioperasikan Kembali

“Sejauh ini sudah ada 11 orang saksi yang diperiksa dalam tahapan penyidikan,” kata Fadli saat di konfirmasi awak media, Jum’at (10/12/2021)

Dalam tahapan penyidikan ini, sambung Fadli, penyidik belum bisa menyampaikan siapa saja yang akan terlibat. Masih banyak tahapan yang dilalui untuk kemudian menentukan orang yang bertanggung jawab terhadap pemotongan DAK tersebut .

“Yang jelas kami terus lakukan  pemeriksaan. Nanti dari hasil pemeriksaan ini baru kami simpulkan siapa yang akan ditetapkan tersangka,” jelasnya.

BACA JUGA  Bulog Ternate Pastikan Stok Sembako Aman Saat Nataru 2025

Fadli menyampaikan ada beberapa item kegiatan dalam pengelolaan DAK Tahun 2020 itu.

Diantaranya kegiatan yang diswakelolakan oleh pihak sekolah dan kegiatan pengadaan alat peraga atau komputer, serta pengguna kegiatan katalog seperti pengadaan buku.

“Jadi kami akan terus dalami kasus ini hingga sampai pada penetapan tersangka utama serta pihak-pihak yang diduga terlibat,” pungkasnya. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah