Sofifi, Maluku Utara- Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud menyebut pajak kendaraan bermotor yang belum disetorkan pihak perusahan ke Pemprov Malut berkisar Rp 200 miliar lebih. PT. IWIP disebut salah satu penunggak pajak kendaraan bermotor terbesar. Itu disampaikan Kuntu kepada Haliyora, Selasa (23/11/2021).
Sebelumnya, Ketua komisi ll DPRD Provinsi Maluku Utara Ishak Naser meminta semua perusahaan yang belum memasukan data pajak kendaraan bermotor, pajak balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan secepatnya memasukkan datanya ke Pemprov Malut.
Bahkan Ishak Nasir menyebut perusahan tambang dan perusahan lainnya yang beroperasi di wilayah Maluku Utara yang belum memasukkan data kendaraan bermotor, balik nama kendaran bermotor, dan pajak air permukaan itu dapat mempengaruhi penurunan pendapatan daerah cukup signifikan.
Mengomentari pernyataan Ketua DPRD dan Ketua Komisi II tersebut, akademisi Unkhair Ternate, Dr. Mochtar Adam mengatakan, jika regulasi memungkinkan untuk penarikan pajak secara paksa oleh pemerintah, maka Pemprov dapat melakukan pungutan pajak secara paksa terhadap perusahan-perusahan yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada daerah itu.
“Kalau benar yang dikatakan Ketua DPRD dan Ketua Komisi II itu, maka jika ada regulasi membolehkan pungutan paksa oleh pemerintah, maka Pemprov dapat melakukan pungutan paksa terhadap perusahan-perusahan yang lalai menunaikan kewajiban pembayaran pajak kepada daerah,” ujar Mochtar Adam saat dihubungi via telpon, Selasa (23/11/2021).
Meski demikian, Mochtar juga menilai pemerintah Provinsi Maluku Utara lemah di hadapan menejemen perusahan sehingga tidak mengambil keputusan tegas.
“Kalu pemerintahnya kuat maka perusahan manapun akan taat azas. Tapi faktanya Pemprov Malut lemah. Itu dapat kita lihat dari pajak di beberapa sektor tidak dibayar oleh perusahaan, bahkan datanya saja tidak diberikan, namun Pemprov tidak berbuat apa-apa,” tandasnya.
Ekonom Maluku Utara itu juga menilai Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) lemah dalam mengawasi kinerja OPD.
“Gubernur juga sangat lemah dalam mengawasi kinerja SKPD-nya sehingga mereka tidak serius berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Bahkan mungkin korporasi sudah tidak lagi percaya kepada pemerintah daerah. Akibatnya mereka tidak bayar pajak sehingga PAD Malut tidak lagi punya progres yang baik, seperti yang disampaikan Ketua DPRD dan Ketua Komisi II itu,” pungkasnya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!