Sofifi, Maluku Utara- Selain DPRD Maluku Utara (Malut), kabar bahwa BKN memblokir data kepegawaian Pemprov Malut juga mendapat tanggapan dari akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Mua’mil Yusuf.
Menurut Mua’Mil Yusuf, adanya pemblokiran data kepegawaian Pemprov Malut perlu disadari bahwa manajemen ASN termasuk pelantikan pejabat eselon III tidak sesuai dengan norma, Standar, Prosedur dan ketentuan (NSPK) manajemen ASN.
“Pemprov dalam pergantian atau mutasi pegawai harusnya selalu berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari BKN dan KASN sebagi lembaga yang berfungsi dalam penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum ASN,” kata Mua’mil, Selasa (6/2/2024) malam.
Untuk itu, Mua’mil menyarankan kiranya dalam kebijakan pergantian atau mutasi pejabat, Pemprov harusnya selalu berkoordinasi degan BKN. Karena BKN melakukan pemblokiran disebabkan Pemprov telah melanggar peraturan BKN Nomor 1 tahun 2023.
“Berarti kata Plt gubernur bahwa dirinya sudah mendapat persetujuan dari BKN, KASN dan Mendagri itu ternyata tidak betul, buktinya BKN blokir data pegawai Pemprov,” singgung Mua’mil.
Dia menjelaskan, dalam peraturan BKN terkait pemblokiran menjelaskan bahwa BKN melakukan pemblokiran data kepegawaian karena telah melanggar NSPK Manajemen ASN.
Halaman : 1 2 Selanjutnya