Ternate, Maluku Utara- Menjelang natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2021-2022 Satgas Covid-19 Kota Ternate bakal melakukan pengetatan dan pengawasan sejumlah tempat yang dianggap berpotensi terjadi kerumunan warga.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Ternate, M. Arif Gani kepada Haliyora.id melalui via telpon, Rabu (24/11/2021).
Arif menyebutkan, pengetatan dan pengawasan dilakukan di tiga tempat, yakni Gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan natal dan tahun baru, tempat pembelanjaan, dan tempat wisata lokal. “Pengetatan ini dilakukan dengan memberlakukan kebijakan PPKM level tiga, sehingga kita akan batasi hanya 50 persen,” ungkapnya.
Pembatasan ini, sambung Arif, berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan. Pada poin (j) surat Intruksi Kemendagri tersebut menyebutkan bahwa ditiadakan seni dan budaya maupun olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 serta Begitu menutup alun-alun pada tanggal 31 Desember sampai 02 Januari 2022,” Surat ini akan kita sosialisasikan kepada seluruh masyarakat kota Ternate,”terangnya.
Arif juga menghimbau agar semua warga masyarakat Kota Ternate tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan mengurangi/menghindari kerumunan. (Arul-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!