Tanggapan PGRI Morotai Terkait Pencopotan Kepsek : Mengada-ada, Pedoman Harus Jelas

Morotai, Maluku Utara- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Morotai F. Revi Dara mencopot Idham Manake dari jabatannya selaku Kepala Sekolah SD Unggulan III Morotai. Idham dipecat lantaran dinilai tidak memperhatikan kebersihan lingkungan sekolah. 

Meski menerima pemecatan itu, namun Idham tidak merasa puas dengan alasan pemecatan dirinya.

Kepada Haliyora Idham menjelaskan, sebelum dicopot dirinya mendapat surat teguran dari Kepala Dinas pada Senin (15/11/), dan disusul dengan SK mutasi pada, Selasa (16/11). Ia menyebut Surat Teguran (ST) nomor: 420/598/ST/DIKBUD.K/XI/2021 yang kemudian dijadikan dasar pemecatan dirinya itu disebutkan; (a)  Membiarkan sampah berserakan di lingkungan sekolah, (b)  Tidak membersihkan rumput dari bahu jalan, depan, samping kiri dan kanan serta belakang gedung sekolah serta tidak menata pekarangan gedung sekolah. Dan poin terkahir disebutkan bahwa akibat dari kelalaian saudara pada poin (a) dan (b) maka lingkungan sekolah menjadi jorok dan terkesan tidak terurus.

“Jadi hanya alasan kebersihan sekolah saja saya dipecat (Non job). Padahal sementara ini karena ada pekerjaan pembangunan dua ruang kelas jadi terlihat banyak sampah berserakan, tapi bukan berarti saya akan biarkan, bahkan setiap hari saya minta petugas kebersihan membersihkan pagi maupun sore. Jadi menurut saya, dipecat karena alasan kecil yakni soal kelalaian bukan pelanggaran dan itu bertentangan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Kan mungkin dinas menilai saya lalai membersihkan lingkungan sekolah. Tapi tiba-tiba diberi surat teguran langsung disusul SK mutasi untuk pemecatan dari jabatan. Ini kan aneh,” terang Idham.

BACA JUGA  Fraksi Hanura Soroti Kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda, Sebut Pergeseran Anggaran Tabrak Aturan

Ia menegaskan, dirinya bukan gila jabatan, namun merasa aneh dengan alasan pemecatan dirinya yang terkesan mengada-ada. Ia berharap hal yang menimpa dirinya tidak terulang kepada kepala sekolah lainnya.

“Mudah-mudahan pemecatan model bagini tidak terulang lagi kepada PNS atau kepala sekolah lainnya. Kalau ada kelalaian, jangan langsung dipecat begini, tapi minimal dipanggil dan diberi pembinaan. Karena ada aturannya, yakni teguran pertama, kedua dan seterusnya,” imbuhnya.  

Sementara, pemecatan Idham tersebut mendapat sorotan dari PGRI Morotai. Ibrahim M. Saleh selaku Sekertaris PGRI Pulau Morotai mengatakan pencopotan Idham dari Kepsek gara-gara sampah yang dikaitkan dengan kinerja Kepsek adalah alasan yang dicari-cari.

“Alasan yang diungkapkan Kadikbud terkesan mengada-ngada dan tidak berdasar, jika pola pikir dan  menejerial kepemimpinan seperti ini terus dibudidaya maka celaka arah pendidikan kita,” cecarnya.

Ibrahim menjelaskan, dalam hal penilaian kinerja seorang kepala sekolah, tidak seinstan seperti yang dilakukan Kadikbud terhadap Kepala SD Unggulan III. Penilaian Kepala Sekolah harus dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun, penilaian tahunan dilakukan oleh pengawas sekolah, dan dalam hal penilaian empat tahunan dilakukan oleh atasan langsung namun dengan mempertimbangkan penilaian dari tim penilai dibawahnya.

“Jadi Dikbud harus punya pedoman penilaian kinerja kepala sekolah dan taat akan pedoman tersebut sehingga pedoman itu menjadi acuan semua pihak dalam menghimpun data, sebab informasi yang terhimpun sangatlah penting dan berarti sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengembangan karir kepala sekolah,” tutur Ibrahim.

BACA JUGA  Pembayaran Tunggakan TPP Guru SD dan SMP di Pulau Morotai Menunggu DBH 

Kata Ibrahim, sebenarnya ada tugas yang jauh lebih penting, urgen dan emergency yang harus dilakukan oleh Kadikbud saat ini, yakni mengembalikan 54 Guru dan tenaga kependidikan yang dimutasikan ke Satpol PP dan Perhubungan, selain bertentangan dengan aturan keputusan tersebut juga sangat berdampak terhadap keberlangsungan pendidikan di sekolah.

Selain peserta didik yang jadi korban, kata Ibrahim, mutasi ini pun akan berdampak pada pengajuan formasi kebutuhan guru akan datang. “Coba cermati dengan baik Surat Edaran  Menpan RB dengan Nomor SE/15/M.PAN/4/2004 tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru Ke Jabatan Non Guru,” tuturnya

Olehnya, Ibrahim mengatakan bahwa dalam hal mutasi harus dipertimbangkan aspek kompetensi, karir dan kebutuhan organisasi, sehingga langkah yang diambil outputnya berdampak terhadap kemajuan organisasi. “Kami juga bingung, jelas-jelas kekurangan guru, PPPK tenaga guru tidak diusulkan malah sebaliknya dimutasi, dan mutasi itu pun secara kompotensi tidak sesuai kekebutuhan organisasi,” cetus Ibrahim kepada media ini.

PGRI berharap Kadikbud harus punya pendirian yang kuat dalam mengelola pendidikan, ikuti isyarat undang-undang, matangkan peta pendidikan, finalisasi apa yang menjadi skala prioritas jangan dicampur adukan. “Harus konsisten dengan apa yang menjadi prioritas, jika tidak maka pindidikan kita hanya berputar seputaran sampah, mutasi dan nonjob,” harapnya (Tir-*)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah