Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 11 tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah daerah.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Zainul Rahman saat diwawwncarai Haliyora di ruang kerjanya, Selasa (09/11/21).
Menurut Zainul, pakaian dinas merupakan bagian dari penegakan disiplin, sebab pakaian dinas adalah identitas pegawai negeri.
“Jadi yang bukan PNS kalau bisa seragammnya itu cukup hitam putih saja, supaya kita juga bisa bedakan mana yang PNS dan mana yang bukan PNS atau P3K dan lain lain,” saran Zainul.
Ia menjelaskan, pakaian seragam dinas ASN sudah jelas diatur dalam Permendagri no 11 tahun 2020, sehingga Komisi I DPRD Kota Ternate meminta Pemkot mengimplementasikan Permendagri tersebut di lingkungan pemerintah Kota Ternate.
“Saya rasa samua sudah jelas tertuang dalam permendagri nomor 11 tahun 2020 tentang jenis-jenis pakaian dan hari-hari apa saja yang dapat digunakan, itu sudah detail ada di situ,” tutupnya. (wan-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!