Ternate, Maluku Utara- Masyarakat Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate melakukan aksi unjuk rasa dengan memboikot jalan. Selasa (09/11/2021)
Amatan Haliyora, akibat pemblokiran jalan oleh pengunjuk rasa tersebut terjadi kemacetan lalu lintas dari Utara ke Selatan Kota Ternate.
Semula unjuk rasa dilakukan di depan kantor Wali Kota Ternate pada pukul 10.20 WIT namun lantaran Wali Kota M. Tauhid Soleman tidak berada di kantor sehingga pengunjuk rasa mengalihkan aksinya dengan memblokir jalan.
Disela-sela aksi unjuk rasa, Rinto, salah seorang peserta demo mengatakan bahwa mereka menuntut agar walikota mencabut izin nomor: 640/26.B/2015 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pembangunan Gudang Moderen Multi Guna di Kelurahan Mangga Dua Utara.
“Kami desak Wali Kota cabut izin reklamasi dan pembangunan gudang itu karena menurut kami jika direklamasi maka akan terjadi banjir rob di RT 03, RT 04, RT 05 dan RT 14 serta sebagian ruas jalan di Lingkungan Parton, kelurahan Mangga Dua Utara,” ungkapnya.
Menurut Rinto, sebelum reklamasi dilakukan seharusnya dilihat syarat dan ketentuan UKL/UPL yakni wajib melakukan pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan sehingga tidak berdampak buruk seperti banjir rob.
Lebih lanjut Rinto mengatakan, pelaksanaan reklamasi tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Ternate No. 02 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2012-2022 yang antara lain menyebutkan bahwa kawasan hutan manggrove di Kelurahan Mangga Dua ditetapkan sebagai hutan lindung yang tidak bisa dialih fungsikan.
“Jadi selain melanggar Perda, reklamasi di kawasan hutan mangrov di Kelurahan Mangga Dua itu sangat bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang dan Peraturan seperti; UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup, UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pulau Kecil, UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, serta Peraturan Presiden nomor 73 tahun 2021 tentang Srategis Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove,” urai Rinto.
Sementara, lanjut Rinto, untuk memperluas lokasi reklamasi maka pohon-pohon mangrove ditebang. ”Inikan bertentangan dengan UU dan peraturan yang saya sebutkan itu,” tandasnya.
Saiful, pengunjuk rasa lainnya menambahkan, Pemerintah Kota Ternate dan PT Indo Alam Raya Lestari sebagai pengembang harus bertanggung jawab atas terjadinya banjir dan memulihkan kerusakan hutan mangrove.
“Jika tuntutan kami tidak dilaksanakan, maka kami akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar dan memboikot jalan raya Mangga Dua dan jalan reklamasi,” tandasnya..
Diketahui, izin proyek reklamasi dengan luas lahan 17.260 meter kubik dikeluarkan berdasarkan rekomendasi UKL-UPL pada Juli 2014 oleh Badan Lingkungan Hidup nomor: 660.1/23-REK/ BLH-TTE/ VII/2014 serta SK Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate, tentang izin lingkungan rencana kegiatan pembangunan. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!