Deprov Malut Panggil BKD Bahas Mutasi Pegawai

Sofifi, Maluku Utara- Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara, pada Selasa (02/11/2021), mengadakan Rapat dengan Kepala Biro Kepegawaian Daerah (BKD) Malut Idrus Assagaf. Para wakil rakyat itu  meminta Idrus menjelaskan mekanisme  mutasi pegawai  dan promosi jabatan di lingkup Pemprov Malut.

Komisi I beralasan, masalah mutasi pegawai dan promosi jabatan banyak dikeluhkan masyarakat saat anggota DPRD melakukan reses, sehingga perlu mempertanyakan kepada pemerintah.

Usai rapat, kepada wartawan Idrus menyampaikan, ada pertanyaan anggota komisi I terkait mekanisme mutasi pegawai di Kabupaten Sula dan Morotai, juga dipertanyakan tentang permohonan pindah yang tidak diakomudir.

Atas pertanyan tersebut Idrus menjelaskan, mekanisme pindah atau mutasi dan promosi jabatan berdasarkan Analisa jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja  (ABK). “Jadi mekanismenya panjang, tidak seperti biasa. Di sana kita harus lihat tujuan masuk, pelepasan dari daerah awal kartu BKN barulah dilakukan penempatan sesuai Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja,” terang Idrus.

BACA JUGA  Pasca Lebaran, Pelabuhan Motor Kayu di Rum Tidore Makin Padat

Terpisah, wakil Ketua DPRD yang juga koordinator komisi I Rahmi Husen mengatakan, Karo BKD Idrus Assagaf merespon dan menjelaskan dengan baik pertanyaan komisi I terkait isu mutasi. “Yang dipermasalahkan agak lama dan alot dalam rapat tadi adalah isu jual beli jabtan,” kata Rahmi.

Menurut kepala BKD, sambung  Rahmi, isu jual beli jabatan yang sempat menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu dirinya belum pernah dimintai keterangan atau penjelasan. “Jadi selama ini kata pak Idrus, hanya pihak luar yang tidak punya kompeten  bicara soal isu jual beli jabatan, sementara tidak ada yang mau mengkonfirmasikan masalah itu ke beliau selaku Karo BKD,” kata Rahmi.

BACA JUGA  DPRD Malut : Serapan Anggaran 3 OPD Masih di Bawah 50 Persen

Rahmi menambahkan, Komisi I juga mempertanyakan, mekanisme pergantian kepala sekolah, namun Idrus tidak mau menjawab dengan alasan masalah itu ranahnya Dinas Pendidikan. “Mekanisme pergantian kepala sekolah juga kami tanyakan, tapi pak Idrus enggan menjawab, katanya itu ranah atau wewenang Kepala Dinas Pendidikan,” pungkasnya. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah