Maba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim) meminta Inspektorat setempat menghitung kerugian negara atas dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Foli, Kecamatan Wasile Tengah tahun 2019.
Itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Haltim, Dedy Santosa kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Kepada wartawan, Dedi menjelaskan, kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Foli, Kecamatan Wasile Tengah tahun 2019 sudah masuk tahap penyidikan. “Sudah kita periksa para saksi dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Makanya kita sudah kirim surat ke Inspektorat Haltim meminta mereka menghitung kerugian negara,” ujar Dedy.
Dedy memperkirakan proses penghitungan kerugian negara bakal memakan waktu. “Soalnya Inspektorat harus merinci besaran kerugian yang terjadi atas kasus itu. Yang pasti butuh waktu agak lama, karena berkaitan dengan perhitungan kerugian negara, namun kita tetap maksimalkan,” katanya.
Dedy berharap kaus tersebut bisa tuntas secepatnya. “Kita upayakan dalam tahun 2021 ini sudah harus disidangkan,” pungkasnya. (RH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!