Bobong, Maluku Utara- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bobong (PN) memvonis Junaidi Buamona (Kades Waikoka) terdakwa kasus penganiyaan (pemukulan) terhadap warganya dengan hukuman penjara tiga bulan.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima, sedangkan Plpengacara dan terdakwa sendiri masih pikir-pikir. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk memutuskan sikap menerima atau menolak dan mengajukan banding.
Putasan majelis hakim Pengadilan Negeri Bobong itu dibacakan dalam sidang pada Selasa (12/10/2021), dengan nomor 20/Pid.B/2021 PN Bobong yang dihadiri JPU, terdakwa dan pengacaranya.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, majelis hakim PN Bobong setelah bermusyawarah kemudian berpendapat secara bulat dan memutuskan bahwa terdakwa atas nama Junaidi Buamona terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. memerintahkan terdakwa tetap ditahan, dan membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00.
Dalam putusannya, majelis hakim telah mempertimbangkan fakta di persidangan, seluruh keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta visum et-repertum RSUD Bobong. “Termasuk juga mempertimbangkan tuntutan jaksa dan alasan nota pembelaan penasihat hukum,” ungkap Hakim Ketua, Wlliy Marsaor dalam persidangan Selasa (12/10) di ruang sidang PN Bobong.
Dikatakannya, majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun keadaan yang memberatkan menurut majelis hakim, yakni sepatutnya terdakwa lebih mampu mengayomi masyarakat karena terdakwa merupakan aparat desa.
Di akhir pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyatakan sikapnya terhadap putusan.
“Terdakwa dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding dalam waktu 7 hari. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan,” tutup Willy yang menjadi hakim ketua dalam sidang putusan itu. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!