Ternate, Maluku Utara- Pelayanan publik dan layanan pendidikan di Kecamatan Moti Kota Ternate memprihatinkan dan perlu dibenahi. Jumlah pegawai di Kantor Kelurahan sangat minim, pun demikian dengan tenaga pendidik (guru) di sekolah. Kondisi ini merata di enam kelurahan yang ada di Kecamatan Moti. Hal ini terungkap saat dilakukannya monitoring oleh Staf Ahli Wali Kota Ternate Samin Marsaoly di Kecamatan Moti beberapa waktu lalu.
Dikatakan Samin, saat berkunjung ke Kecamatan Moti, dirinya menyambangi kantor kelurahan dan sekolah di enam kelurahan. Di kantor kelurahan, sambung Samin, terdapat kekosongan jabatan struktural, bahkan ada kantor kelurahan hanya lurah yang berstatus ASN, sementara dalam pelayanan, dia dibantu dengan satu staf yang masih berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Hal ini tentunya sangat mengganggu pelayanan publik dan peningkatan kualitas pendidikan tutur Samin.
“Ketika monitoring, ditemukan semua kantor kelurahan dan sekolah di Kecamatan Moti sangat kekurangan tenaga pegawai dan tenaga pengajar,” kata Samin, Selasa (5/10/2021)
Atas temuan tersebut, Samin mengatakan akan dilakukan evaluasi kemudian menyampaikan ke Wali Kota untuk segera melakukan pemerataan tenaga kelurahan dan tenaga pengajar di setiap kelurahan Kecamatan Moti.
Terkait dengan kekurangan guru di Kecamatan Moti, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Kota Ternate, Bahtiar Teng saat dihubungi mengatakan, bakal melakukan peninjauan kembali kebutuhan guru di sejumlah sekolah di Kecamatan Moti. Sementara ini, sambung Bahtiar, di dalam Kota Ternate sendiri masih terdapat kekurangan guru.
“Kita sudah tugaskan tiga orang guru ke Moti, tetapi mungkin karena mereka masih di sini, sehingga tadi kita sudah menyurat kepada mereka supaya besok datang ke dinas,” kata Bahtiar begitu dikonfirmasi via telpon, Kamis (7/10/2021)
“Jadi kalau tidak ada, kita tidak bisa dorong, karena di dalam Kota Ternate sendiri masih kekurangan guru, misalnya guru bimbingan konseling,” tambahnya.
Dikatakan Bahtiar, meski Kota Ternate kekurangan guru, tidak bisa serta merta mengangkat guru honorer. Sebab, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, Kepala Daerah tidak bisa melakukan pengangkatan guru selain PPPK.
“Jadi kalau kita lakukan pengangkatan guru honorer, maka kita akan dikenakan sanksi sesuai peraturan tersebut,” ujar Bahtiar.
Ia menambahkan, sudah mengusulkan sebanyak 100 orang yang akan direkrut untuk mengatasi kekurangan guru melalui formasi PPPK tahun depan.
“Mudah-mudahan di tahun depan ada peluang untuk jalur formasi PPPK, supaya kita bisa penuhi kebutuhan guru di wilayah yang sedang membutuhkan, termasuk di Moti” tambahnya.
Sementara, anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif mengaku prihatin terhadap kondisi pelayanan pendidikan termasuk kekurangan guru mata pelajaran yang berada di Kecamatan Pulau Moti.
Politisi Nasdem ini mengatakan Pemkot Ternate seharusya sudah mencari solusi atas permasalahan pendidikan ini. Dia menyebut DPRD sudah mengusulkan untuk dilakukan rolling guru atau guru terbang dari daerah di luar Ternate. Namun, harus dilihat produktivitas guru dari sisi kesehatan, baik fisik maupun mental.
“Setelah diinventarisir kekurangan guru, Dinas Pendidikan jangan lagi berwacana di publik, tetapi harus mengambil langkah cepat, karena ini bukan masalah yang baru, salah satu alternatifnya guru terbang,” ucap Nurlela.
Srikandi partai Nasdem itu bahkan menyarankan salah satu altenatif menyiasati kelangkaan guru, yakni dengan cara melakukan MoU dengan perguruan tinggi, agar menempatkan mahasiswa magang di wilayah yang mengalami kekurangan guru.
“Sebab, ini persolan pendidikan yang menjadi urusan wajib bagi pemerintahan,” ujar Nurlela.
Terkait dengan adanya regulasi yang membatasi pemerintah daerah dalam pengangkatan guru honorer, kata Nurlela, harusnya Pemkot menyampaikan kepada Pemerintah Pusat terkait dengan kondisi riil yang terjadi di Daerah. “Pemkot Ternate jangan hanya diam. Artinya, kalau aturan itu keluar, dengan kondisi riil yang ada, daerah punya kewenangan otonomi untuk mensiasati kekurangan guru di daerah, bukan karena ada aturan itu kemudian harus pasrah begitu saja, kalau cuman pasrah tidak akan ada solusi,” tandas Nurlela.
Terpisah, Ketua PGRI Kota Ternate, Isman Do Idris meminta, agar memastikan dan memperjelas kekurangan guru yang dimaksud terjadi di mata pelajaran apa saja. Sebab kata dia, tidak semua mata pelajaran mengalami kekurangan guru. “Sehingga jangan sampai pada saat dilakukan pemenuhan guru, dari sisi jumlah terpenuhi, namun mata pelajaran kelebihan,” tutur Idris.
Idris mencontohkan seperti terjadi di SMP 9 di Kecamatan Moti, satu orang guru dengan beban mengajar minimal 24 jam dalam seminggu, dan maksimal 40 jam, kemudian dalam satu sekolah dengan jumlah kelas hanya tiga, setiap kelas jam mengajar 5 jam, ini berarti guru tersebut mengajar tiga kelas selama 15 jam dalam seminggu, berarti masih kekurangan tanggungjawabnya 9 jam.
“Jadi guru ini bisa mengajar di sekolah lain, atau mengajar dua sekolah, karena apabila guru ini tidak bisa memenuhi standar 24 jam mengajar dalam seminggu, maka tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru,” imbuhnya.
Dikatakannya, dalam 10 tahun terakhir, pengangkatan guru baru oleh pemerintah tidak sebanding dengan jumlah guru yang pensiun. Dalam setahun kata dia, guru yang pensiun 30 sampai 40 orang, sementara pengangkatan guru hanya 5 orang
“Kalau angka pensiunan sampai 40 orang, logikanya yang harus dilakukan pengangkatan guru harus sebanding, tetapi ini tidak, belum lagi adanya pertumbuhan penduduk maka angka kebutuhan anak di sekolah dengan kebutuhan guru juga tak sesuai,” papar Idris.
Ia mengatakan kekurangan guru yang ada di Moti hanya pada guru mata pelajaran seni budaya dan bimbingan konseling. “Pada prinsipnya PGRI mendorong supaya pelayanan pendidikan bisa mencukupi,” tutup Idris. (Arul-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!