Halsel, Maluku Utara- Ketua Devisi Perencanaan dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan Rusna Ahmad menyampaikan hasil rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode September 2021 sebanyak 154.538 jiwa. Itu disampaikan Rusna kepada Haliyora, Kamis (30/09/2021).
Dikatakan, rekapitulasi data pemilih berkelanjutan dilaksanakan setiap bulan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai perintah KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/KPU/II/2021 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2021.
“Jadi setiap triwulan KPU Halmahera Selatan melaksanakan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sebagaimana yang diisyaratkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, bahwa KPU Kabupaten/Kota diharuskan memelihara data pemilih dengan melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” ujarnya.
Dikatakan Rusna, KPU dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tetap berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Halsel untuk mendapatkan data pemilih yang baru melakukan perekaman, pemilih pindah masuk dan keluar, pemilih yang merubah identitas serta pemilih sudah meninggal. ”Jadi kita tetap harus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil,” terangnya.
Untuk pemilih yang sudah meninggal, sambung Rusna, KPU menyurat kepada masing-masing kepala desa untuk mendata dengan mengisi formulir orang meninggal serta keterangan kematian. KPU juga berkoordinasi dengan UPTD Dinas Pedidikan Halsel untuk mendapatkan potensi pemilih baru.
Disebutkan, hingga September 2021 ini, untuk pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 12 orang (L+P), potensi pemilih baru (L+P) 9 orang. Sementara, data rekapitulasi DPB periode September 2021 tercatat pemilih laki-laki berjumlah 78.824, perempuan sebanyak 75.714. ”Jadi total pemilih Halsel saat ini sebanyak 154.538 jiwa,” ungkapnya.
Rusna juga mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Katanya, kendala yang dihadapi adalah Dinas Dukcapil tidak memberikan data pemilih sesuai permintaan KPU serta rendahnya partisipasi pemerintah desa (kepala desa), juga kurangnya kesadaran masyarakat membuat akte kematian, tidak pernah melaporkan perubahan identitas status perkawinan, pindah alamat dalam wilayah Halsel, bahkan tidak mengurus KTP dan Kartu Keluarga (KK).
”Ini yang menjadi kendala kita dalam melakukan pemutakhiran DPB, karena sangat berpengaruh terhadap kualitas data,” pungkasnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!