Sanana, Maluku Utara- Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku melalui Resor Sanana melepaskan Biawak Banggai di kawasan hutan Kepulauan Sula. Itu disampaikan oleh Plt. Kepala Balai Karantina Kelas II Sanana, Arif Widiantoro, kepada Haliyora, Jumat (01/10/2021)
Dijelaskan, Balai Karantina bersama anggota Polisi Kehutanan Abidin Pawah melepasliarkan sebanyak 30 ekor Biawak Banggai (Varanus melinus) dan 2 ekor Biawak Maluku (Varanus indicus) ke habitat aslinya di Sanana. Biawak jenis Varanus mempunyai habitat asli di Kepulauan Sula dan Pulau Obi tercatat termasuk satwa endemik dan penyebarannya terbatas.
Dikatakan, hewan-hewan tersebut didapatkan oleh petugas Balai Karantina Wilker Sanana saat melaukuan berpatroli pengawasan di pelabuhan, pada Selasa (28/09/2021) lalu. Petugas menemukan 32 ekor biawak di atas KM. Bunda Maria yang diselundupkan
“Jadi tadi pagi hewan-hewan tersebut sudah kami lepaskan ke habitatnya yakni di hutan. Ada 32 ekor biawak yang didapat waktu patroli pengawas di pelabuhan, pada Selasa (28/09/2021) lalu di atas KM Bunda Maria, diantaranya 30 ekor biawak Banggai (Varanus melinus) dan dua ekor biawak Maluku (Varanus indicus). Satwa-satwa itu kondisinya sehat dan sudah dilepasliarkan ke hutan area konservasi wilayah Kepulauan Sula,
Dijelaskan, satwa-satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi sesuai UU Konservasi nomor 5 Tahun 1990 dan Permen LHK nomor 92 Tahun 2018, sehingga masyarakat tidak bisa mengambilnya apalagi untuk di perdagangkan,” tandasnya.
Arif berharap pelepasan satwa yang tidak bisa disebutkan tempatnya ini bisa dilindungi oleh masyarakat. ”Kami berharap ada kesadaran masyarakat untuk melindungi satwa-satwa tersebut agar tidak punah supaya dapat diketahui dan dipelajari anak-anak cucu. “Ini juga kan akan jadi pengetahuan bagi generasi ke depan. Lagi pula Sula ini kan berstatus sebagai kawasan konservasi sehingga setiap tumbuhan dan hewan yang diedarkan diatur oleh Undang-Undang,” imbuh Arif. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!