Balai Karantina Sula Lepas 32 Ekor Biawak ke Habitat

Sanana, Maluku Utara- Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku melalui Resor Sanana melepaskan  Biawak Banggai di kawasan hutan Kepulauan Sula. Itu disampaikan oleh Plt. Kepala Balai Karantina Kelas II Sanana, Arif Widiantoro, kepada Haliyora, Jumat (01/10/2021)

Dijelaskan, Balai Karantina bersama anggota Polisi Kehutanan Abidin Pawah melepasliarkan sebanyak 30 ekor Biawak Banggai (Varanus melinus) dan 2 ekor Biawak  Maluku (Varanus indicus) ke habitat aslinya di  Sanana. Biawak jenis Varanus mempunyai habitat asli di Kepulauan Sula dan Pulau Obi tercatat termasuk satwa endemik dan penyebarannya terbatas.

Dikatakan, hewan-hewan tersebut didapatkan oleh petugas Balai Karantina Wilker Sanana saat melaukuan berpatroli pengawasan di pelabuhan, pada Selasa (28/09/2021) lalu. Petugas menemukan 32 ekor biawak di atas KM. Bunda Maria yang diselundupkan

BACA JUGA  Wanita Paruh Baya di Sula Hilang Diduga Diterkam Buaya, Tim SAR Ungkap Fakta Terbaru

“Jadi tadi pagi hewan-hewan tersebut sudah kami lepaskan ke habitatnya yakni di hutan. Ada 32 ekor biawak yang didapat waktu patroli pengawas di pelabuhan, pada Selasa (28/09/2021) lalu di atas KM Bunda Maria, diantaranya 30 ekor biawak Banggai (Varanus melinus) dan dua ekor biawak  Maluku (Varanus indicus). Satwa-satwa itu kondisinya sehat dan sudah dilepasliarkan ke hutan area konservasi wilayah Kepulauan Sula,

Dijelaskan, satwa-satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi sesuai UU Konservasi nomor 5 Tahun 1990 dan Permen LHK nomor 92 Tahun 2018, sehingga masyarakat tidak bisa mengambilnya apalagi untuk di perdagangkan,” tandasnya.

BACA JUGA  Puluhan ASN di Pemda Halmahera Utara Pensiun Tahun Ini

Arif berharap pelepasan satwa yang tidak bisa disebutkan tempatnya ini bisa dilindungi oleh masyarakat. ”Kami berharap ada kesadaran masyarakat untuk melindungi satwa-satwa tersebut agar tidak punah supaya dapat diketahui dan dipelajari anak-anak cucu. “Ini juga kan akan jadi pengetahuan bagi generasi ke depan. Lagi pula Sula ini kan berstatus sebagai kawasan konservasi sehingga setiap tumbuhan dan hewan yang diedarkan diatur oleh Undang-Undang,” imbuh Arif. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah