Sanana, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri Sanana telah menerima perbaikan berkas kasus dugaan perselingkuhan oknum dokter Puskesmas Mangole, Kecamatan Mangole Tengah dari Polres Kepulauan Sula setelah sebelumnya di P-19 kan karena kekurangan alat bukti.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sanana mengembalikan berkas perkara karena beberapa barang sitaan seperti pakaian dan akta cerai milik oknum bidan yang berstatus janda belum diserahkan pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan Plt. Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Sanana, Bagas saat dikonfirmasi Haliyora, Kamis (23/09/2021)
“Berkas perkara kasus dugaan perselingkuhan oknum dokter Puskesmas Mangoli Tengah inisial MK dengan Perawat KTU sudah diserahkan kembali ke Kejaksaan oleh penyidik kepolisian. Penyidik Polres Sula telah penuhi petunjuk P19 dan baru diserahkan hari Senin kemarin,” kata Bagas
Ditambahkan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) berkas perkara akan diteliti selama 14 hari untuk menentukan kelengkapannya sebelum diserahkan ke pengadilan.
“Saat ini sedang dipelajari oleh jaksa peneliti terkait kelengkapan formil dan materiilnya guna menentukan apakah sudah layak dilimpahkan ke pengadilan atau belum. Waktu penelitian berkas itu 14 hari, selanjutnya dalam waktu 7 hari sudah harus ditentukan sikap,” jelasnya.
Terpisah, Pelapor inisial WGZ yang juga istri terduga berharap pihak penegak hukum bisa secepatnya menyelesaikan perkara tersebut. “Saya berharap agar pihak penegak hukum bisa secara profesional menyelelidiki perkara yang melibatkan suami saya ini sehingga saya juga bisa cepat kembali ke daerah saya,” harapnya. (Sarif-1)