Halsel, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan menahan mantan Kepala Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan inisial YN. Mantas Kades Yaba tahun 2017 itu ditahan atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Itu disampaikan Kasi Intel Kejari Halsel, Fardana Kusumah SH, melalui keterangan tertulis yang diterima Haliyora, Rabu (15/9/2021)
“Hari ini, Rabu (15/09/2021), Kejari Halsel menahan mantan Kepala Desa Yaba tahun 2017 inisial YN atas dugaan korupsi. Kini YN ditahan dalam Lapas kelas III Labuha. Dalam waktu dekat kasus YN dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate,” tulis Fardana.
Diwawancarai terpisah, pada Rabu (15/09/2021), Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halsel, Eko Wahyudi menjelaskan, bahwa tersangka YN merupakan mantan kepala Desa Yaba.
Dikatakan Eko, tersangka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman pidana 20 tahun.
“Kasus mantan Kades Yaba atau tersangka YN sebelumnya ditangani oleh Penyidik Polres Halsel. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, perbuatan tersangka YN mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 352.500.000,00,” terang Eko. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!