Halsel, Maluku Utara- Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Negeri (LSM-Kane) bersama warga Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menggelar unjuk rasa di depan kantor desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) terkait pemilihan anggota BPD bahkan melaporkan penyalahgunaan Dana Desa Wayamiga tahun 2017-2019 di Inspektorat.
Dalam aksinya, mereka memprotes hasil pemilihan BPD Wayamiga yang dinilai tidak sesuai mekanisme. Selain itu, DPMD Halsel juga dituding melakukan konspirasi dengan Pemerintah Desa Wayamiga dan sengaja melindungi kepala desa dengan cara membentuk panitia pemilihan BPD yang tidak sesuai aturan dan mengabaikan tahapan pemilihan, selain itu LSM Kane diduga laporkan penyalahgunaan DD.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Wayamiga, Dahlan Matly, kepada Haliyora saat ditemui diruang kerjanya Rabu, (24/11/2021) mengatakan proses pemilihan anggota BPD itu sesuai Permendagri Nomor 10 tahun 2016, sudah dijabarkan tentang proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Didalamnya, ada dua opsi, yakni pemilihan BPD secara langsung dan musyawarah, bahkan laporan dugaan penyalahgunaan DD tahun 2017-2019 itu tidak benar semua aitem fisik maupun non-fisik dikerjakan.
Kades bilang, proses pemilihan berlangsung karena semua dikembalikan ke RT setempat untuk melaksanakan pemilihan.
“Belakangan diketahui munculnya kegaduhan ini berawal dari salah satu calon BPD atas nama Kader, yang mana merupakan pengurus aktif partai Berkarya yang pernah calon legislatif tahun 2019 kemarin,” ungkap Dahlan.
Lebih lanjut dijelaskan Dahlan, awal pendaftaran bakal calon BPD Wayamiga, yang bersangkutan (Kader-red) sudah mengundurkan diri dari pencalonan. Setelah dilakukan penetapan BPD oleh Pemerintah Desa Wayamiga, Kader bersama LSM Kane melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Desa Wayamiga.
“Selain melakukan demo, mereka juga mau lapor ke Polres. Sekarang pelaporan LSM Kane ke Polres itu tidak ada, malahan salah satu staf Desa kami yang melaporkan balik Ketua LSM Kane, Risal Sangaji dengan masalah pinjaman uang sebesar Rp 3,5 juta,” bebernya
Katanya lagi, setelah pelantikan BPD Wayamiga, ketua LSM Kane dan Kader membuat petisi menganulir hasil pemilihan BPD yang ditandatangani oleh masyarakat Wayamiga dan melaporkan Kepala Desa ke Inspektorat Halmahera Selatan atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2017-2019.
“Sekarang baru terungkap bahwa petisi tersebut dugaan besar direkayasa seluruh tanda tangannya. Modusnya, petisi tersebut ditandatangani dengan iming-iming mendapatkan bantuan sosial (Bansos). Sedangkan untuk Pemuda, modusnya untuk mendapatkan bantuan lapangan bola. Petisi itu dibawah langsung oleh Rahmat Pakaya alias Ahmad Tengku. Saat inspektorat turun ke lapangan, masyarakat Wayamiga kaget dan bertanya-tanya laporan itu atas nama masyarakat yang mana, karena pengakuan masyarakat tidak pernah menandatangani petisi itu. Disitulah modus mereka diketahui oleh Pemerintah desa dan seluruh masyarakat Wayamiga,” ungkap Kades Wayamiga
Atas dasar itulah lanjut Kades, masyarakat melaporkan kembali oknum tersebut ke Polsek Bacan Timur, karena dinilai bekerja sama dengan LSM membuat kegaduhan dalam Desa.
“Laporan masyarakat ke Polsek Bacan Timur itu di bulan November ini, sekitar Minggu lalu. Rahmat alias Ahmad Tengku juga telah meminta maaf atas perbuatannya kepada warga saat penyelesaian di Polsek,” akunya
Berkaitan dengan laporan LSM Kane ke Inspektorat, itu dugaan 221 warga yang dilibatkan tanda tangan petisi laporan itu indikasi modus menjiblak tanda tangan warga tanpa sepengetahuan, bahkan menjanjikan warga mendapatkan bantuan sosial UMKM, selain itu Kades menilai ada kekeliruan dalam pelaporan. karena dalam laporan tercantum item kegiatan seperti pembangunan rumah adat dan tambatan perahu itu tidak ada dalam kegiatan tahun 2017-2019.
“Warga diajak tanda tangan petisi untuk terima bansos UMKM itu hanya modus sebagian masyarakat tidak ketahui dan tidak paham ikut dilibatkan, bahkan dua item dalam laporan itu sangat keliru. Inspektorat sudah periksa perencanaan desa Wayamiga dan tidak ditemukan item tersebut dalam APBDes kami,” terangnya.
Dahlan menegaskan, kepemimpinannya dalam mengelolah pemerintahan itu selalu terbuka dan siap menerima kritikan maupun masukan masyarakat.
“Bagi saya ini kritikan dan masukan positif bagi kami pemerintah desa, tetapi harus pas sasaran. Jangan libatkan masyarakat yang tidak tahu menahu, pada akhirnya masyarakat saya yang di korbankan demi kepentingan sekelompok orang. Saya tegaskan lagi, laporan ke Polsek itu inisiatif masyarakat sendiri bukan dari pemerintah desa Wayamiga, karena masyarakat menilai tanda tangan mereka dipalsukan,” tambahnya
Ditambahkan Dahlan, ia mengajak kepada seluruh masyarakat Wayamiga bersama-sama membangun desa. Jika ada masukan kepada Pemerintah Desa, dirinya mempersilahkan kepada masyarakat datangi kantor supaya dibicarakan dengan baik.
“Kepada masyarakat, mari kita menjaga ketentraman dan kenyamanan bersama. Kalau ada hal-hal yang keliru silahkan datang ke kantor desa dan kita bicarakan dengan baik. Saya juga menghimbau masyarakat jangan termakan isu. Jangan sampai ada pihak tertentu memprovokasi sehingga timbul kegaduhan dalam desa,” pungkasnya. (Asbar-***)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!