Sanana, Maluku Utara- Kepala Desa Loseng, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu minggu ini akan mengembalikan kerugian negara akibat penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Aryo Dwi Prabowo saat ditemui Haliyora, Selasa (13/7/2021)
Dijelaskan, dalam kasus tindak pidana korupsi, jika saat penyelidikan ditemukan adanya kerugian negara, maka yang bersangkutan (terduga) diberikan kesempatan selama 90 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, namun apabila terduga tidak bisa mengembalikan dalam waktu yang ditentukan maka akan dilimpahkan kejaksaan untuk disidangkan.
“Dalam kasus Tipikor apabila (terduga) mampu dan bersedia mengembalikan kerugian negara tersebut, maka setelah pengembalian kerugian negara kasusnya dianggap selesai, tetapi jika tidak mampu mengembalikan kerugian negara sesuai waktu yang ditentukan maka kasus tersebut dilanjutkan ke Pengadilan untuk disidangkan dan yang bersangkutan sudah tak bisa lagi melakukan pengembalin. Dia harus siap menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” jelas Aryo Dwi.
Dikatakan, Sesuai pemeriksaan beberapa waktu kemarin, Kades Loseng Haroyono Layai bersedia mengembalikan kerugian negara atas penyelagunaan DD dan ADD Desa Loseng sesuai temuan penyidik polres Kepulauan Sula sebelum batas waktu yang ditentukan (90 hari).
“Jadi Kepala Desa Loseng Haryono Layai, terduga kasus tindak pidana korupsi DD dana ADD tahun 2017, 2018 dan 2019 atas laporan Inspektorat Talibau beberapa waktu lalu sudah kami periksa pada tanggal 01 Juni. Dari hasil pemeriksaan itu kami menemukan kerugian negara sebesar Rp 40 juta dan ia (Kades) bersedia melakukan pengembalian kerugian keuangan negara itu,” kata Dwi
Ditambahkan, sesuai kesepakatan, pengembalian kerugian negara oleh Kades Loseng itu dalam minggu ini dan akan publis agar diketahui masyarakat. “Dalam minggu ini kades Loseng akan melakukan pengembalian kerugian negara ke Polres Sula selanjutnya kita akan publis ke publik untuk diketahui,” tutupnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!