Sanana, Maluku Utara- Anggaran Makan Minum Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula tahun ini akan diperketat.
“Tahun ini pengelolaan anggaran Mami di DPRD Sula kami perketat,” kata Plt Sekertaris Dewan DPRD Sula, Ali Umanahu kepada Haliyora, Senin (12/7/2021).
Dijelaskan, dalam proses pengelolaan anggaran mami DPRD pada tahun sebelumnya (2020), dikelola langsung sekretariat, tentunya dengan menggunakan bendera pihak ketiga, namun pada tahun ini bakal dikelola sepenuhnya oleh pihak ketiga.
“Tahun kemarin makan minum Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sula dikelola oleh sekretaris memakai pihak ketiga, namun di tahun ini pengelolaan mami Pimpinan DPRD dikelola sepenuhnya oleh pihak ketiga, dan dikelola dalam bentuk barang,” jelasnya
Dikatakannya, biaya makan minum Pimpinan DPRD besarannya berbeda-beda antara ketua dan dua orang wakil ketua, namun itu dikelola dalam bentuk barang
“Angaran makan minum Pimpinan DPRD Sula itu berbeda, kalau ketua saya belum tahu persis, namun kalau untuk satu orang wakil ketua perbualannya Rp. 30 juta rupiah kalau untuk ketua perbulannya lebih dari Rp 30 juta,” kata ali.
Ditambahkan, anggaran mami DPRD Kepulauan Sula merupakan belanja wajib sehingga tidak masuk dalam refokusing anggaran oleh Pemda Sula tahun 2021. “Ada anggaran di DPRD yang boleh direfokusing, namun tidak dengan belanja wajib di DPRD, sehingga untuk mami Pimpinan DPRD tidak boleh direfokusing,” imbuh Ali. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!