Status Tersangka Menggantung, Keseriusan Polda Malut Soal Kasus DD Taliabu Dipertanyakan

Bobong, Maluku Utara- Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Faisal Malik, SH. MH menilai penyidik Polda Maluku Utara lamban menangani kasus dugaan korupsi Dana Desa di Taliabu Tahun 2017 dengan tersangka Agusmawati.

Agusmawati sendiri telah ditunjuk bupati Taliabu, Aliong Mus, menjadi Plt. Kadis PMD Taliabu walau berstatus tersangka, sehingga menuai kritikan berbagai pihak termasuk Faisal Malik.

Meski mengkritik penunjukan Agusmawati sebagai Plt. Kadis dalam posisi sebagai tersangka kasus korupsi, namun Faisal juga menilai Penyidik Polda Maluku Utara lamban menangani kasus Agusmawati yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga yang bersangkutan seolah tersandra tanpa kepastian hukum.

BACA JUGA  Ini Tanggapan Akademisi Soal Rencana Pemkot Ternate Gandeng Swasta Terapkan Retribusi Eletronik

Faisal menilai penyidik sangat lambat menyelesaikan kasus yang digulirkan sejak 2017 atau sekitar tiga tahun itu. “Kasus ini kan sejak 2017,  kurang lebih sudah tiga tahun, kenapa penyidik Tipikor Polda Malut belum juga menyelesaikan kasus itu, padahal tersangka sudah ditetapkan. Artinya penyidik sudah mengantongi cukup bukti, sehingga kalau kemudian tidak diikuti dengan proses hukum selanjutnya, maka perlu dipertanyakan keseriusan penyidik dalam menangani kasus itu. Tidak ada alasan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lalu digantung kasusnya seperti itu. Tersangka juga kan butuh kepastian hukum  melalui putusan pengadilan,” tandasnya.

BACA JUGA  Dokumen KHLS Sula Rampung

Ditambahkan, kalau sesorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka harus diikuti dengan penahanan terhadap yang bersangkutan atau menyerahkannya ke jaksa untuk segera diproses di Pengadilan, sehingga nasib orang tidak digantung begitu. Kalau tidak, maka sekali lagi saya katakan, perlu dipertanyakan kinerja Penyidik, kenapa kasus itu belum diproses ke tingkat selanjutnya atau diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dibawa ke Pengadilan,” pungkas Faisal. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah