Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate mengusulkam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1.061.482.347.000.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman mengatakan, kondisi umum belanja daerah berdasarkan kebutuhan belanja daerah tahun 2022, maka anggaran belanja daerah Kota Ternate pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.061.482.347.000.
“Secara umum gambaran dari masing-masing kelompok belanja dapat dijelaskan sebagai berikut, belanja operasi dianggarkan sebesar Rp 857.365.732.172 atau sebesar 80,77 persen dari total belanja daerah,” kata Tauhid dalam pidato pengantar Nota KUA-PPAS 2023 digedunf DPRD Ternate, (7/11/2022)
Dikatakan, adapun untuk komponen rencangan belanja meliputi, belanja pegawai sebesar Rp 503.912.971.920, belanja barang dan jasa sebesar Rp 349.019.260.252, belanja hibah sebesar Rp 3.075.000.000, belanja bantuan sosial sebesar Rp 1.358.500.00.
Kemudian belanja modal sebesar Rp 176.616.614.828, terdiri dari belanja modal tanah sebesar Rp 26.332.339.462 dan belanja modal peralatan serta mesin sebesar Rp 60.359.999.359.
“Untuk belanja modal bangunan dan gedung sebesar Rp 89.126.517.407, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp 103.758.600, belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp. 694.000.000, dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 27.500.000.000,” paparnya.
Tauhid menyebutkan dalam pasal 27 dan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD merupakan satu kesatuan yang disusun dalam struktur tertentu yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan.
Sesuai pasal 70 Ayat (1) dan (2) pembiayaan dalam mengacu pada makna dan substansi pembiayaan tersebut di atas, dikaitkan dengan kondisi keuangan dan struktur APBD Kota Ternate saat ini, maka pada tahun 2023 kondisi umum pembiayaan dapat digambarkan sebagai berikut, penerimaan pembiayaan dirancang sebesar 0,00 rupiah, dan pengeluaraan pembiayaan juga dirancang 0,00 rupiah.
Meski begitu, kata Tauhid, komposisi pendapatan ini telah terjadi perubahan jika dibandingkan dengan dokumen KUA dan PPAS yang telah disepakati. “Perubahan ini kami sesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-173/PK/2022 tanggal 29 September 2022. Penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah Tahun Anggaran 2023,” ungkap Tauhid.
Ia menambahkan, penyesuaian pendapatan tersebut terjadi pada pos Pendapatan Asli Daerah dan pos Dana Transfer Pemerintah Pusat, dimana pos Pendapatan Asli Daerah sesuai Nota kesepakatan KUA dan PPAS adalah Rp 222.085.390.420 sementara dalam nota keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2023 adalah Rp 154.057.010.943, terjadi pengurangan sebesar Rp 68.028.379.477 atau turun 30,63 persen. Sedangkan untuk Dana Transfer diproyeksikan adalah sebesar Rp 835.699.163.000.
“Sementara, dalam penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun 2023 Rp 903.727.542.477, terjadi penambahan sebesar Rp 68.028.379.477 atau naik 8,14 persen. Namun secara keseluruhan Total Pendapatan dan Rancangan APBD Tahun anggaran 2023 adalah sama dengan angka pendapatan yang telah disepakati dalam KUA dan PPAS Tahun anggaran 2023 yaitu sebesar 1.061.482.347.000,” pungkasnya. (Arul-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!