Bobong, Maluku Utara- Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu mengalokasikan anggaran pembangunan rumah dinas dan Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu tahap satu sebesar Rp10 miliar
Ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Supraydno kepada Haliyora, Rabu (08/09/2021), via telepon.
“Alokasi anggaran untuk pembangunan kantor dan rumah dinas Kejari Taliabu tahap pertama tahun 2021 sebesar Rp 10 miliar. Nanti di tahun depan 2022 kita anggarkan lagi sekitar Rp 16 M. Jadi total Rp 26 miliar,” terangnya.
Praydno menambahkan, pembangunan gedung kantor dan rumah dinas Kejaksaan Negeri Taliabu menggunakan anggaran APBD. “Sumber dananya dari APBD,” pugkasnya. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!