Ternate, Maluku Utara- Polisi jajaran Polres Ternate melalui Polsek Pulau Ternate menangkap seorang tukang ojek berinisial FS (26) saat menjemput narkoba jenis ganja di JNE, Kelurahan Standion, Kecamatan Ternate Tengah, Kamis malam (2/9) pukul 20.15 WIT.
Penangkapan tersebut berawal ketika polisi mengendus keberadaan FS berdasarkan informasi masyarakat.
FS diciduk setelah keluar dari JNE dan polisi menyuruhnya membuka paket yang diambilnya.
Semula FS menolak membuka isi paket. Ia mengatakan paket tersebut berisi pakaian, namun setelah diminta petugas untuk membuka isi paket tersebut akhirnya FS membuka, dan ternyata insinya ganja, sehingga langsung dibawa dan diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Pulau Ternate.
Itu disampaikan Kapolsek Pulau Ternate Ipda. Mirna Oramali kepada Haliyora, Jum’at (03/09/2021).
“Setelah FS ditangkap dan diperiksa paket yang diambilnya ternyata isinya, ganja seberat 1,4 kg,” ungkap Kapolsek
Mirna menjelaskan, informasi tentang paket yang dicurigai berisi ganja di JNE itu sudah diketahui anggotanya beberapa hari sebelumnya sehingga melakukan pemantauan untuk memastikan siapa yang akan mengambil paket tersebut.
“Jadi anggota di lapangan sudah memantau dari beberapa hari kemarin kemudian setelah mendapat informasi ada satu paket yang diduga isinya ganja ada di JNE pengirimann dari Medan. Nah tadi malam (Kamis malam) petugas dalam pemantauannya itu melihat ada seseorang laki-laki berinisial FS masuk keluar JNE sebanyak dua kali. Terakhir ia keluar dengan membawa paket itu lalu petugas kami menanyai apa isi paket itu karena petugas mencurigainya. Pertama dia mengaku isi paket itu adalah pakaian, namun petugas tidak percaya begitu saja dan meminta untuk dibuka. FS pun langsung membuka paket itu dan ternyata isinya bukan pakaian tetapi barang yang kita duga ganja, sehingga dia bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pulau Ternate,” kata Mirna mengurai kronologis penangkapan FS.
Meski secara fisik Barang Bukti tersebut bisa dikenali berupa ganja, namun kata Mirna belum dapat dipastikan apakah benar barang tersebut ganja atau bukan, karena belum dibuktikan melalui pemeriksan Labfor. ”Jadi sementara kita masih menduga bahwa barang tesebut adalah ganja. Menunggu hasil Labfor barulah kita pastikan,” terangnya.
Dikatakan, FS baru pertama kali melakukan penjemputan barang terlarang itu. “Dia tidak berusaha kabur atau melakukan perlawanan saat ditanya petugas, bahkan FS sendiri membukan isi paket tersebut tanpa dipaksa. Sekarang FS diamakan di Mapolsek berasma barang Bukti (BB) untuk pemerikasaan dan pengembangan,” ujar Mirna menambahkan.
Untuk diketahui, operasi penangkapan FS dipimpin langsung Kapolsek Pulau Ternate Ipda Marni Oramali didampingi Kanit Reskrim, Aipda Azwar P. Sirajudin. (jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!