Halsel, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan terima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas kasus dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan.
Kajari Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui pres rilis diterima Haliyora, Senin (30/8/2021) menyebutkan, Penyidik Tipikor Kejari Halmahera Selatan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (TAHAP II) atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Gandasuli kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Selatan.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan baru saja selesai melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugiaan negara sebanyak Rp 338.737.214,00 berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (KasibPidsus) Eko Wahyudi, SH, dikofirmasi Haliyora, Senin (30/08/2021) menjelaskan, penyerahan berkas tahap II ke JPU dengan tersangka mantan Kepala Puskesmas Gandasuli inisial YS.
“Jadi sekarang YS dititipkan ke Lapas Kelas III Labuha. Ia akan ditahan selama 20 hari demi kepentingan penyidikan,” terang Eko. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!