Selangkah Lagi, Kejari Taliabu Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Sahu-Tikong dan Solar Cell

Bobong, Maluku Utara- Penetapan tersangka atas kasus korupsi pengadaan Solar Cell dan Puskesmas Sahu-Tikong di Kapupaten Pulau Taliabu menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Taliabu, Alfred Tasik Palulungan melalui Kasi Pidsus, Andi Yaprizal di Kantor Kejaksaan Negeri Taliabu, Senin (08/11/2021).

Andi mengungkapkan, sejak 15 Oktober 2021 lalu, BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah selesai melakukan perhitungan kerugian negara. ”Jadi sisa tunggu hasil perhitungannya diserahkan ke kejaksaan kemudian kita gelar perkara untuk tetapkan tersangkanya agar menghindari pra peradilan,” ungkap Andi.

BACA JUGA  YS, Tersangka Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Gandasuli Diserahkan ke JPU

Andi memastikan dalam waktu dekat hasil perhitungan kerugian sudah diserahkan ke kejaksaan. “Sesuai jadwal tanggal 15 November 2021 ini mereka sudah serahkan hasil kerugian negara ke kita,” ucapnya

Untuk itu ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu untuk tidak mendengar isu-isu miring terkait kinerja Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.

“Saya sampaikan bahwa kita terus bekerja secara serius, kita tidak diam, apalagi mau diamkan kasus itu, itu tidak benar, kami tetap profesional, tidak ada yang kami lindungi, semua warga negara sama di depan hukum. Jadi yang bersalah kami tetap tindak. Untuk itu jangan terpengaruh dengan isu-isu miring terkait kinerja kejaksaan,” imbuhnya. (Ham-1)

BACA JUGA  Siswa di 226 PAUD-TK di Halsel Dapat Bantuan Belajar
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah