Bobong, Maluku Utara- Sisa anggaran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2019 senilai Rp 900 juta lebih belum dibayarkan Pemda Pulau Taliabu. Anggaran tersebut masih mengendap di Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
Pemda Taliabu melalui BPPKAD akan mecairkan sisa anggaran tersebut pada Tahun ini (2021).
Sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Irwan Mansur, saat dikonfirmasi Haliyora, Senin (30/08/2021), bahwa anggaran sisa program BSPS Tahun 2019 itu baru akan dibayarkan pada APBD Perubahan Tahun 2021, disebabkan pada Tahun 2020 lalu anggaran tersebut tidak masuk dalam RKB maupun DPA.
“Bagaimana kita mau bayar, tahun lalu itu Dinas terkait tidak anggarkan. Dorang tidak kasi masuk di RKB makanya kita tidak bayar, sementara kita bayar itu sesuai dengan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) yang sudah ada dalam DPA, jadi kalau tidak ada kami tidak akan bayar, tapi tahun ini dorang sudah kasi masuk, makanya akan dibayar tahun ini di APBD Perubahan,” terang Irwan.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pulau Taliabu, Arwin Tamimi Kepada Haliyora Senin (30/08/2021), bahwa anggaran sisa program BSPS 30 persen atau senilai Rp 900 juta lebih tersebut telah dimasukan dalam RKB dan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2021 dan akan segera dibayarkan.
“Akan dibayarkan pada APBD-P Tahun 2021 ini, kami sudah masukkan dalam RKB dan DPA 2021,” ujar Arwin. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!