Maba, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mulai melakukan pengetatan perjalanan ke luar daerah bagi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tidak sesuka hati melakukan perjalanan keluar daerah. Itu ditegaskan Sekertaris Daerah (Sekda) Ricky Chairul Rifat, saat di wawancarai awak media, Senin (30/08/2021).
Ricky mengatakan, penegasan tersebut dimaksudkan agar para pimpinan SKPD yang hendak keluar daerah wajib mendapatkan izin secara langsung oleh Bupati maupun Wakil Bupati Haltim. ”Supaya tujuan perjalanannya jelas. Jangan keluar daerah suka-suka hati. Tadi kita sudah ditegur Wakil Bupati gara-gara ada salah satu pimpinan OPD yang keluar derah tanpa izin Bupati, akhirnya kami semua dapat marah dalam rapat,” ujarnya.
Dikatakan, dalam waktu dekat Pemkab Haltim sudah lakukan pembahasan evaluasi APBD, Musrembang RPJMD dan pembahasan KUA-PPAS, sehingga semua pimpinan SKPD dan pimpinan instansi vertikal diminta untuk tidak keluar daerah.
“Makanya setiap pimpinan SKPD atapun stake holder yang berkaitan dengan Pemda Haltim dilarang untuk keluar dari Kota Maba,” pungkas Sekda. (RH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!